banner 728x250

Tambang Ilegal Merebak, DPRD Parigi Moutong Minta WPR dan IPR Segera Diterbitkan

Anggota DPRD Kabupaten Parigi Moutong, Arnold, menyampaikan interupsi dalam Rapat Paripurna terkait perlunya legalisasi tambang rakyat, penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), dan perlindungan lahan pertanian dari aktivitas pertambangan ilegal. Foto : Deni

PARIGI MOUTONG, ModeratNews.id – Anggota DPRD Kabupaten Parigi Moutong, Arnold, mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) segera mengambil langkah konkret menertibkan maraknya aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang kini tersebar di hampir seluruh kecamatan.


Sorotan tersebut disampaikan Arnold dalam interupsi Rapat Paripurna pembahasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Senin (15/6/2026). Ia menilai, pembiaran terhadap tambang ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengancam kelestarian lingkungan dan sektor pertanian.


Arnold menekankan pentingnya penetapan titik Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Menurutnya, langkah ini adalah kunci untuk memberikan payung hukum bagi pelaku tambang agar aktivitasnya dapat diawasi.
“Kalau legal, kita bisa awasi. Tapi kalau dibiarkan, setiap kecamatan di Parigi Moutong kini hampir rata dengan tambang ilegal. Kita tidak boleh tidak berdaya di daerah sendiri,” tegas Arnold.


Selain aspek legalitas, ia menyoroti urgensi pembagian hasil yang jelas dari sektor pertambangan untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD). Berdasarkan koordinasinya dengan Dinas ESDM Provinsi, saat ini terdapat sekitar 16 hingga 17 dokumen Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang sedang diproses.


“Aturannya harus jelas, berapa persentase bagi hasil untuk daerah. Jangan didiamkan, harus segera disegerakan agar tidak memicu konflik di lapangan,” tambahnya.


Selain masalah izin, Arnold mengeluarkan peringatan keras terkait ancaman tambang terhadap Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Ia menegaskan bahwa Pemda wajib bertindak tegas menutup aktivitas tambang yang beroperasi di wilayah produktif pangan.


“Kalau dia merusak lahan pertanian, tidak boleh. Yang sudah masuk LP2B jangan dibiarkan. Pemerintah Daerah harus segera menutupnya,” tegasnya di hadapan Pimpinan Sidang dan Wakil Bupati yang hadir.


Arnold berharap isu ini menjadi prioritas utama bagi eksekutif dan legislatif untuk segera merumuskan tata kelola pertambangan yang lebih tertib, guna memastikan kesejahteraan masyarakat tanpa mengorbankan kelestarian lingkungan, pungkasnya.

Laporan : Deni

Total Views: 253

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *