BPBD Sulteng dan BNPB Tinjau Dampak Gempa M 6,7 di Parigi Moutong, Data Kerusakan Dikunci 22 Juni

Kepala BPBD Provinsi Sulawesi Tengah, Asbudianto, bersama tim BNPB dan unsur terkait melakukan peninjauan langsung terhadap rumah warga yang mengalami kerusakan akibat gempa bumi Magnitudo 6,7 di Kabupaten Parigi Moutong. Foto : Deni

PARIGI MOUTONG, ModeratNews.id — Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Sulawesi Tengah, Asbudianto, melakukan peninjauan langsung ke sejumlah titik terdampak bencana di Kabupaten Parigi Moutong.

Peninjauan yang dilakukan bersama tim Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) ini berfokus di Desa Boyantongo (Kecamatan Parigi Selatan) dan Desa Pambalowo (Kecamatan Parigi).

Kunjungan lapangan ini dilakukan guna meninjau dampak kerusakan pasca-gempa bumi tektonik berkekuatan Magnitudo 6,7 yang mengguncang wilayah Sulawesi Tengah pada Selasa lalu.

Namun, selain meninjau rumah-rumah warga yang retak dan rusak akibat guncangan gempa, rombongan di lapangan juga mendapati fakta bahwa beberapa wilayah di jalur perjalanan tersebut mulai dikepung oleh bencana banjir.

Menyikapi penanganan kerusakan infrastruktur dan pemukiman warga pasca-gempa M 6,7, Asbudianto menegaskan bahwa proses asesmen tidak akan dilakukan secara terburu-buru. Pihaknya akan bersinergi dengan tim teknis dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) serta Dinas Perumahan untuk memverifikasi tingkat kerusakan bangunan.

“Nanti kan keluar dari hasil verifikasi dari dinas terkait, Pekerjaan Umum, Perumahan ya. Nanti dicek, nanti ada kesimpulannya apakah rusak ringan, rusak berat, atau rusak sedang,” ujar Asbudianto saat dikonfirmasi di sela-sela peninjauannya.

Guna menghindari adanya manipulasi atau kekeliruan data kerusakan di lapangan, BPBD Provinsi Sulawesi Tengah juga mengambil langkah tegas dengan melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH), termasuk pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Kepolisian Resor Polres Parimo.

“Dan hasil itu nanti diverifikasi juga oleh aparat penegak hukum di sini, melibatkan Kejari, Kapolres. Sehingga tidak serta-merta atau segampang itu orang mengambil kesimpulan ini kerusakannya seperti apa,” tegasnya.

Lebih lanjut, Asbudianto mengingatkan tim verifikator di tingkat kabupaten untuk bersikap sangat selektif dan valid dalam mendata rumah terdampak gempa. Status kepemilikan rumah dan lahan harus dipastikan dengan jelas agar bantuan stimulan tepat sasaran. Hal ini berkaca pada potensi adanya warga dari wilayah lain yang statusnya hanya menumpang di lokasi bencana.

“Jangan sampai orang yang dari tempat lain, yang tinggal di situ. Rumahnya di sana (daerah asal) bagus, yang dia tinggali di situ yang bermasalah. Mungkin dia cuma numpang atau apa. Maka dari itu harus diverifikasi dengan baik,” jelasnya.

Langkah ketat ini diambil pemerintah sebagai bentuk evaluasi mendalam dari penanganan pascabencana gempa bumi Palu pada tahun 2018 silam. Menurut Asbudianto, jika pendataan pasca-gempa dibiarkan longgar tanpa tenggat waktu yang jelas, jumlah data kerusakan justru akan terus membengkak akibat klaim susulan dan tidak kunjung rampung.

“Jangan ditambah-tambah. Berdasarkan kayak kondisi lalu di Palu, gempa 2018 kan, setelah diverifikasi ternyata sampai tahun sekarang juga masih ada yang belum selesai. Karena itu, kalau dibiarkan data itu, selalu berkembang. Tidak berkurang berkembang terus,” ungkap Asbudianto.

Demi memutus rantai ketidakpastian data tersebut, BPBD menetapkan batas akhir. Seluruh rekapan data kerusakan rumah dan fasilitas warga akibat rentetan gempa M 6,7 di Parigi Moutong ini akan resmi dikunci pada tanggal 22 Juni mendatang.

Penguncian data ini diharapkan mampu mempercepat proses birokrasi penanganan penanggulangan bencana agar warga terdampak bisa segera mendapatkan haknya, tutupnya.

Laporan : Deni

Total Views: 338
Exit mobile version