PARIGI MOUTONG, ModeratNews.id – Dugaan alih fungsi lahan perkebunan menjadi lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Suli Indah, Kecamatan Balinggi, Kabupaten Parigi Moutong, mendapat perhatian serius Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong.
Aktivitas yang diduga berkedok pembukaan lahan perkebunan durian dan pembangunan akses jalan perkebunan tersebut kini menjadi sorotan. Pemerintah daerah menegaskan, akses maupun lahan yang diperuntukkan untuk perkebunan tidak boleh dimanfaatkan sebagai pintu masuk aktivitas pertambangan ilegal.
Bupati Parigi Moutong, Erwin Burase, menegaskan pemerintah tidak akan membiarkan lahan perkebunan dialihfungsikan menjadi kawasan pertambangan, terlebih jika aktivitas tersebut tidak mengantongi izin.
“Perkebunan tidak boleh dialihfungsikan. Kalau untuk tambang, apalagi tambang ilegal, kita harus bersama-sama berupaya untuk menertibkannya,”tegas Erwin Burase.
Sebelumnya, warga menyebut di sekitar lokasi yang diduga menjadi titik aktivitas PETI mengaku menemukan alat berat excavator, puluhan jeriken berisi solar, talang jumbo, serta camp yang diduga digunakan para pekerja.
Namun, sekitar dua hari setelah temuan tersebut, seluruh peralatan dan camp disebut sudah tidak berada di lokasi.
Hilangnya sejumlah peralatan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai aktivitas yang sebelumnya diduga berlangsung di kawasan itu.
Jika benar kegiatan di lokasi semata-mata merupakan pembukaan lahan perkebunan, keberadaan alat berat dan perlengkapan lainnya yang kemudian menghilang dalam waktu singkat menjadi hal yang perlu dipertanyakan.
Kondisi tersebut juga memperkuat perlunya pemeriksaan lapangan secara menyeluruh untuk memastikan apakah terdapat aktivitas pertambangan atau kegiatan lain di balik pembukaan akses jalan perkebunan warga.
Penelusuran ModeratNews.id sebelumnya menemukan adanya dugaan pembukaan akses menuju kawasan perkebunan yang disebut dilakukan melalui kesepakatan Pemerintah Desa Suli Indah dan kelompok serta pihak pengelola.
Persoalan berkembang ketika akses tersebut diduga kemudian digunakan untuk menuju area yang disebut sebagai lokasi aktivitas PETI, seperti temuan warga.
Di lokasi yang diduga pernah menjadi tempat aktivitas pertambangan, ditemukan sejumlah lubang bekas penggalian material yang telah ditinggalkan.
Kondisi tersebut menunjukkan adanya perubahan lahan yang masih perlu ditelusuri lebih jauh, termasuk penyebab, waktu penggalian, serta pihak yang melakukan kegiatan dugaan PETI.
Media inijuga menghimpun informasi mengenai dugaan adanya pihak tertentu yang berperan dalam membuka akses menuju kawasan yang kemudian diduga dimanfaatkan untuk aktivitas pertambangan.
Informasi yang dihimpun sebelumnya menyebutkan aliran Sungai Sausu sempat mengalami perubahan kondisi dan menjadi keruh yang diduga berkaitan dengan aktivitas PETI di kawasan tersebut.
Jika terbukti, kondisi itu berpotensi berdampak terhadap areal persawahan dan aktivitas masyarakat di bagian bawah kawasan. Namun, dugaan tersebut masih memerlukan pendalaman, verifikasi lapangan, serta pembuktian dari aparat penegak hukum dan instansi teknis yang berwenang.
Menanggapi laporan mengenai dugaan aktivitas PETI tersebut, Bupati Erwin Burase mengatakan dirinya telah memerintahkan dinas teknis terkait untuk segera berkoordinasi dan menerjunkan satuan tugas ke lokasi.
Satgas diarahkan melakukan langkah awal berupa pemasangan papan imbauan dan larangan sebagai upaya mencegah sekaligus menghentikan aktivitas penambangan liar di kawasan tersebut.
“Awalnya informasi pembukaan akses jalan untuk lahan perkebunan, namun di ujungnya ada aktivitas pertambangan. Kita harus antisipasi dari awal sebelum terlanjur marak. Satgas harus cepat menutup ruang gerak itu agar tidak terjadi lagi, apalagi banyak areal persawahan di bawahnya yang terancam,”tegas Erwin, Sabtu (22/8/2026).
Erwin juga mengakui salah satu kendala dalam penertiban aktivitas tambang ilegal adalah adanya dugaan kebocoran informasi sebelum petugas tiba di lokasi. Akibatnya, para pelaku diduga memilih pola operasi yang tidak dilakukan setiap hari untuk menghindari kedatangan petugas.
Sikap tersebut menunjukkan Pemkab Parigi Moutong tidak ingin aktivitas yang awalnya disebut sebagai pembukaan akses perkebunan kemudian berkembang menjadi aktivitas pertambangan ilegal.
“Erwin Burase juga meminta masyarakat ikut mengawasi dan melaporkan apabila menemukan kegiatan yang diduga berkaitan dengan PETI,” tambahnya.
Persoalan di Suli Indah tidak berhenti pada dugaan PETI. Informasi dari Kepala UPTD Kehutanan yang berkantor di kawasan Sail Tomini menyebut lokasi tersebut masuk dalam kawasan Penggunaan Hutan Terbatas (PHTB) dengan luasan sekitar 50 hektare.
Status kawasan tersebut penting untuk diverifikasi, terutama menyangkut legalitas penguasaan dan pemanfaatan lahan, batas kawasan, serta izin atau persetujuan yang dimiliki pihak yang menggarapnya.
Jika hasil verifikasi memastikan areal sekitar 50 hektare tersebut berada dalam kawasan PHTB, pemerintah dan instansi kehutanan perlu memberikan penjelasan mengenai dasar hukum pemanfaatan lahan tersebut.
Sebelumnya, Kepala UPTD Kehutanan menyampaikan bahwa berdasarkan arahan pimpinannya, aktivitas tambang tersebut sedang dipantau dan akan diselesaikan segera.
Pernyataan tersebut perlu diikuti langkah konkret berupa verifikasi lapangan dan penjelasan mengenai status kawasan agar persoalan tidak berkembang menjadi spekulasi di tengah masyarakat.
Sementara itu, Kepala Desa Suli Indah, I Made Lostir, memberikan klarifikasi terkait informasi dugaan aktivitas PETI di kawasan Gunung Balamba.
Ia meminta maaf karena sebelumnya belum dapat memberikan penjelasan mengenai dugaan aktivitas tersebut.
Menurutnya, berdasarkan informasi dari warga yang mengolah kebun di kawasan tersebut, mereka mengaku tidak pernah melihat secara langsung adanya aktivitas pertambangan, termasuk keberadaan talang maupun peralatan tambang.
“Maaf, sebelumnya saya tidak bisa menjelaskan mengenai adanya aktivitas PETI di Gunung Balamba. Karena informasi dari warga pengolah kebun di sana, mereka tidak pernah melihat adanya aktivitas tambang.
Termasuk talang dan alat-alatnya. Yang dilihat hanya lubang galian. Kemarin tim dari Polhut juga naik mengecek ke TKP dan menyampaikan hal yang sama,” kata I Made Lostir saat di konfirmasi.
I Made Lostir juga menjelaskan bahwa lokasi yang dimaksud berada di sekitar Kilometer 19 Balamba. Menurutnya, Pemerintah Desa Suli Indah memang memberikan izin kepada pihak pengelola untuk menggunakan alat berat dalam pembukaan akses jalan, tetapi sejak awal melarang keras adanya aktivitas pertambangan.
“Memang kami Pemdes Suli Indah mengizinkan mereka sewa alat buat jalan, tapi melarang keras aktivitas tambang. Makanya sekarang saya suruh kelompok kebun di sana tutup akses jalan dari kilo 16 sampai 19, supaya tidak bisa lagi kendaraan keluar masuk,” ujarnya.
Terkait lubang galian yang ditemukan, Kades mengatakan dirinya belum mengetahui secara pasti kapan dan siapa yang menjadikan lubang tersebut.
Menurut informasi dari warga yang berada di lokasi, aktivitas tambang tidak pernah terlihat. Lubang galian tersebut diduga sudah lama ada dan kemungkinan berkaitan dengan kegiatan pembukaan jalan pada Juni lalu.
“Kalau soal adanya aktivitas tambang itu saya tidak tahu, karena anggota di sana bilang aktivitas tambang itu tidak ada. Cuma ada galian itu sudah lama, mungkin saat buka jalan bulan Juni. Makanya warga di sana bilang tidak pernah lihat alat berat menggali lubang itu,”jelasnya.
I Made menegaskan Pemerintah Desa Suli Indah tidak akan memberikan ruang bagi aktivitas PETI. Komitmen kami tidak akan pernah memberi ruang adanya aktivitas tambang atau PETI. Cuma saya sayangkan masalah ini buru-buru diekspos ke media oleh teman-teman dari Malakosa tanpa konfirmasi dulu dengan kami, pungkasnya.
Disisi lain Ketua Kelompok Tani Bagong saat di mintai keterangannya. Ia menegaskan bahwa pembukaan lahan yang dilakukan oleh kelompoknya murni diperuntukkan bagi sektor perkebunan, khususnya budidaya durian.
“Saya ingin meluruskan bahwa jalur lahan kelompok kami berada jauh di bawah, berjarak sekitar 4 kilometer sebelum lokasi PETI yang dimaksud. Kami mengambil jalur kanan ke arah Kuala, sedangkan lokasi tambang tersebut berada jauh di atas,” ujarnya.
Ia juga mengaku sama sekali tidak mengetahui adanya aktivitas pertambangan di kawasan atas karena tidak pernah melintasi jalur tersebut.
Pembukaan lahan ini berawal dari imbauan Kepala Desa setempat agar lahan-lahan tidur kembali diolah. Apabila pengelola lama tidak aktif, maka dicari pengganti yang serius berkebun.
Pada tahap awal, terkumpul 30 anggota. Masing-masing anggota sepakat mengumpulkan iuran sebesar Rp3 juta per orang untuk membiayai pembongkaran dan pembuatan jalan akses sepeda motor. Seiring berjalannya waktu, jumlah anggota bertambah sehingga pembukaan jalan dapat diteruskan hingga tembus.
Terkait persoalan pencemaran air sungai yang keruh di kawasan Kuala Sausu pada selasa tanggal 18/8 lalu, ia meragukan jika aktivitas PETI di atas sebagai penyebab utamanya.
Berdasarkan peninjauan lapangan pada hari Rabu 19/8 bersama tim gabungan dari Staf Kecamatan, Polsek, dan Pemerintah Desa, bekas aktivitas penambangan di lokasi atas terlihat sudah lama ditinggalkan dan tidak ada pengerjaan aktif.
“Secara logika, tidak mungkin bekas tambang lama yang tidak beroperasi itu menyebabkan air sungai keruh seketika pada hari Selasa. Kami menduga ada titik atau lokasi pertambangan lain yang tersembunyi yang menjadi penyebab utamanya,” pungkasnya.
Deni
