banner 728x250

Tim Resmob Polres Parimo Amankan Dua Terduga Pelaku Pencurian, Satu Masih Diburu

Tim Resmob URC Satreskrim Polres Parigi Moutong mengamankan dua terduga pelaku yang diduga berkaitan dengan sejumlah kasus pencurian di wilayah hukum Polres Parigi Moutong. Sejumlah barang bukti turut diamankan. Foto : Deni

PARIGI MOUTONG, ModeratNews.id – Tim Resmob Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Parigi Moutong mengamankan dua laki-laki yang diduga terlibat dalam sejumlah tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian hewan ternak di beberapa wilayah hukum Polres Parigi Moutong.

Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial AI dan RA. Keduanya diamankan pada Senin, 5 Oktober 2026 sekitar pukul 11.30 WITA, di wilayah Desa Parigimpuu, Kecamatan Parigi Barat, Kabupaten Parigi Moutong.

Penangkapan dilakukan setelah Tim Resmob URC melakukan serangkaian penyelidikan terkait laporan pencurian yang terjadi di sejumlah wilayah.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, kedua terduga pelaku diduga berkaitan dengan beberapa perkara pencurian, mulai dari pencurian barang dagangan di toko hingga pencurian hewan ternak berupa kambing.

Sejumlah perkara yang masih didalami antara lain laporan pencurian di Desa Toboli, Kecamatan Parigi Utara; Desa Pelawa, Kecamatan Parigi Tengah; Desa Olaya, Kecamatan Parigi; serta pengaduan pencurian ternak di Desa Donggulu, Kecamatan Kasimbar.

Saat proses penangkapan, petugas sempat melakukan pengejaran terhadap kendaraan roda empat yang digunakan terduga pelaku. Kendaraan tersebut akhirnya berhasil dihentikan dan kedua terduga pelaku diamankan di wilayah Desa Parigimpuu. Kecamatan Parigi Barat.

Kasat Reskrim Polres Parigi Moutong Iptu Anugerah Tarigan mengatakan, dari hasil interogasi awal, kedua terduga pelaku mengakui keterlibatan dalam sejumlah aksi pencurian yang saat ini masih dikembangkan penyidik.

Tarigan mengungkapkan, kedua terduga pelaku diketahui berasal dari wilayah Kecamatan Toribulu. Barang-barang yang diduga merupakan hasil kejahatan kemudian diduga dijual atau dipindahkan ke sejumlah wilayah di Kabupaten Parigi Moutong hingga Kabupaten Tojo Una-Una.

“Sementara satu pelaku berinisial W masih dalam proses pengejaran,” ungkap Tarigan, Senin (5/10/2026).

Modus Diduga Menyasar Toko dan Ternak. Untuk pencurian di toko, terduga pelaku diduga terlebih dahulu mengamati situasi lokasi sasaran. Mereka diduga memilih waktu ketika toko dalam keadaan tutup atau sepi.

Pelaku kemudian diduga masuk dengan cara merusak atau mencongkel pintu, jendela maupun akses masuk lainnya sebelum mengambil barang-barang yang mudah dibawa dan memiliki nilai ekonomis.

Sementara dalam kasus pencurian ternak, pelaku diduga memanfaatkan kondisi lingkungan yang sepi dengan mendatangi lokasi pemeliharaan. Hewan ternak kemudian diduga dilepaskan dan dibawa menggunakan kendaraan untuk selanjutnya dijual.

Dalam pengungkapan tersebut, Tim Resmob URC Satreskrim Polres Parigi Moutong turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya:
4 ekor kambing;
1 unit Toyota Kijang Innova warna silver;
STNK dan kunci kendaraan;
sejumlah telepon genggam;
mi instan dan makanan ringan;
rokok dan roti;
korek gas dan pulpen;
karung;
kunci Y;
kunci pas;
obeng;
linggis;
pisau;
parang;
sejumlah perhiasan; serta
barang-barang lainnya yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang diselidiki.

Iptu Anugerah Tarigan menegaskan, proses penyelidikan dan penyidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya lokasi kejadian lainnya.

Pengembangan juga diarahkan untuk menemukan barang bukti tambahan serta mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam rangkaian kasus tersebut.

Kedua terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Parigi Moutong guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Deni

Total Views: 5980

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *