banner 728x250

5 Paket Sabu 2,04 Gram Disita, Pria di Baliara Parimo Dibekuk Polisi

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Parigi Moutong mengamankan seorang pria dalam pengungkapan dugaan tindak pidana narkotika di Desa Baliara, Kecamatan Parigi Barat, Selasa (6/10/2026). Polisi menyita lima paket diduga sabu dengan berat kurang lebih 2,04 gram. Foto : Ist

PARIGI MOUTONG, ModeratNews.id – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Parigi Moutong kembali membongkar dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial LM (26) diamankan di sebuah kos-kosan di Desa Baliara, Kecamatan Parigi Barat, Kabupaten Parigi Moutong, Selasa (6/10/2026) sekitar pukul 15.30 WITA.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita lima paket plastik bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 2,04 gram.

Informasi pengungkapan kasus tersebut dibenarkan Kasat Narkoba Polres Parigi Moutong, Iptu Nicho Eliezer, dalam keterangannya kepada ModeratNews.id. Selasa. (6/10/2026).

“Kata Nicho, menurut informasi kepolisian, pengungkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika yang dilakukan LM di wilayah Desa Baliara, Kecamatan Parigi Barat.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan. Setelah informasi dinilai cukup, tim bergerak melakukan penindakan,” ujarnya.

Nicho mengatakan Tim Opsnal yang dipimpin Kanit I Aipda Muliyadi Bakri, S.H., kemudian mengamankan LM di sebuah kos-kosan di Desa Baliara.

Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan terhadap badan dan tempat tinggal yang bersangkutan. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan lima paket diduga sabu yang disimpan di dalam dompet warna hitam dan berada di kantong celana panjang yang dikenakan LM.

Penggeledahan tersebut turut disaksikan aparat desa setempat. Dari keterangan yang diperoleh petugas, narkotika tersebut disebut akan dijual dan sebagian digunakan sendiri.

LM juga mengakui barang-barang yang diamankan petugas berada dalam penguasaan dan kepemilikannya. Selain lima paket diduga sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Barang bukti yang diamankan meliputi:
5 paket plastik bening diduga narkotika jenis sabu, berat kurang lebih 2,04 gram;
1 dompet warna hitam;
1 buah alat hisap bong;
1 lembar celana jeans panjang warna hitam.

“Nicho menambahkan. Pengungkapan ini menjadi bagian dari langkah kepolisian dalam menekan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Parigi Moutong” ungkapnya.

Polisi juga masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut guna mengetahui lebih jauh asal barang serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Atas perkara tersebut, LM diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dalam laporan pengungkapan, yang bersangkutan disebut dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan lain sebagaimana tercantum dalam laporan perkara.

Deni

Total Views: 2271

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *