banner 728x250

Jejak Pencurian Kakao Terbongkar, 2 Terduga Pelaku Diciduk Tim Gabungan

Jajaran Polsek Torue bersama Tim Resmob URC Satreskrim Polres Parigi Moutong mengamankan dua terduga pelaku pencurian dengan pemberatan yang menyasar kakao kering di wilayah Kecamatan Torue, Selasa (6/10/2026). Foto : Ist

PARIGI MOUTONG, ModeratNews.id – Jajaran Polsek Torue bersama Tim Resmob Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Parigi Moutong mengamankan dua terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar hasil bumi berupa kakao kering di wilayah Kecamatan Torue.

Kapolsek Torue IPTU Ramlin, SH, mengatakan penangkapan tersebut dilakukan pada Selasa (6/10/2026) sekitar pukul 16.00 WITA di Desa Tolai, Kecamatan Torue, Kabupaten Parigi Moutong.

“Penangkapan dilakukan setelah tim memperoleh informasi dari masyarakat dan melakukan serangkaian penyelidikan terkait dugaan pencurian kakao kering yang terjadi di beberapa lokasi di wilayah Kecamatan Torue,” kata Ramlin kepada ModeratNews.id, Selasa (6/10/2026).

Dua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial KA (27), warga Dusun V Desa Dolago Padang, Kecamatan Parigi Selatan, dan AH (25), warga Dusun VII Desa Tolai, Kecamatan Torue.

Menurut keterangan kepolisian, keduanya diduga telah melakukan pencurian hasil bumi kakao kering secara berulang. Sasaran mereka disebut bukan hanya tempat pembelian kakao, tetapi juga lokasi penjemuran hasil bumi.

Dalam aksinya, para terduga pelaku diduga terlebih dahulu mengamati kondisi lokasi dan memilih waktu ketika tempat usaha dalam keadaan sepi atau pemilik tidak berada di lokasi.

Polisi menduga pelaku kemudian masuk dengan cara merusak atau mencongkel pintu menggunakan linggis. Setelah berhasil masuk, kakao kering kemudian diambil dan diduga dijual kembali kepada pembeli kakao di wilayah Kecamatan Torue.

Dari hasil pemeriksaan awal di lapangan, kedua terduga pelaku disebut mengakui telah melakukan pencurian di sejumlah lokasi.

“Untuk sementara masih kami dalami. Kami akan mengembangkan kasus ini untuk mengetahui kemungkinan adanya lokasi lain maupun pihak lain yang terlibat,”ujar Ramlin.

Pengungkapan tersebut berkaitan dengan sedikitnya dua laporan polisi yang diterima Polsek Torue pada 6 Oktober 2026. Laporan pertama terkait dugaan pencurian yang dialami I Made Wanita, dengan kerugian ditaksir sekitar Rp1,237 juta.

Sementara laporan kedua dilaporkan Ketut Suro, dengan kerugian ditaksir mencapai Rp5,8 juta. Total kerugian dari dua laporan tersebut mencapai sekitar Rp7,037 juta.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara, yakni:
1 buah linggis;
17 kilogram kakao kering;
uang tunai Rp1.404.000;
1 karung warna kuning;
1 unit sepeda motor Yamaha Fino warna putih dengan nomor polisi DN 5698 PI.

Polisi menyebut kedua terduga pelaku diamankan tanpa melakukan perlawanan dan selanjutnya dibawa ke Polsek Torue bersama barang-barang yang diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Ramlin menegaskan, pihaknya masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya TKP lain maupun pelaku lain dalam rangkaian pencurian kakao tersebut.

“Kasus ini masih kami kembangkan. Kami akan mendalami setiap keterangan yang diperoleh dan melengkapi administrasi penyidikan sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.

Kedua terduga pelaku kini diamankan di Polsek Torue untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Deni

Total Views: 4399

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *