Dalih Biaya Sekolah Anak, IRT Diduga Jual Sabu, Berakhir Ditangan Polisi

Jajaran Polsek Ampibabo memperlihatkan barang bukti berupa 10 paket diduga narkotika jenis sabu dan sebuah dandang masak yang diamankan dalam pengungkapan kasus di Desa Ampibabo, Sabtu (17/10/2026). Foto: Polsek Ampibabo

PARIGI MOUTONG, ModeratNews.id – Praktik peredaran narkotika jenis sabu kembali terbongkar di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah. Kali ini, seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial S (32), warga Dusun I, Desa Ampibabo, Kecamatan Ampibabo, harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah diduga terlibat dalam peredaran barang haram tersebut.

Lebih mengejutkan, polisi menemukan 10 paket kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu disembunyikan di dalam sebuah dandang masak berwarna silver di rumah terduga pelaku. Pengungkapan tersebut dilakukan jajaran Polsek Ampibabo pada Sabtu (17/10/2026), sekitar pukul 22.00 WITA.

Kapolsek Ampibabo, IPTU Ansar, S.H., membenarkan penangkapan seorang ibu rumah tangga yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu saat memberikan keterangan kepada ModeratNews.id, Minggu (18/10/2026) malam.

Penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika yang dilakukan seorang perempuan di wilayah Dusun I, Desa Ampibabo. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Ampibabo memerintahkan Kanit Reskrim bersama personel kepolisian melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran laporan warga.

Setelah melakukan penyelidikan, tim yang dipimpin langsung Kapolsek Ampibabo bergerak menuju rumah terduga pelaku.

Dandang Masak Jadi Tempat Menyembunyikan Sabu

Saat melakukan penggeledahan di kamar terduga pelaku, petugas menemukan sesuatu yang mencurigakan di dalam sebuah dandang masak.

Benar saja, peralatan dapur yang lazim digunakan untuk memasak itu diduga dimanfaatkan sebagai tempat menyembunyikan paket-paket narkotika. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 10 paket plastik bening berisi kristal yang diduga merupakan narkotika jenis sabu.

Selain paket-paket tersebut, petugas turut mengamankan satu unit dandang masak berwarna silver yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan.

Berdasarkan laporan pengungkapan perkara, terduga pelaku mengakui bahwa barang-barang yang ditemukan berada dalam kepemilikan dan penguasaannya. Proses penggeledahan tersebut juga disaksikan oleh aparat desa setempat.

Dalih untuk Biaya Sekolah Anak

Ada fakta lain yang cukup memprihatinkan dari pengungkapan kasus ini. Berdasarkan keterangan awal yang tercantum dalam laporan kepolisian, terduga pelaku mengaku menjual narkotika tersebut untuk memenuhi kebutuhan sekolah anaknya. Pengakuan itu tentu menjadi perhatian serius.

Kebutuhan ekonomi dan pendidikan keluarga tidak dapat dijadikan pembenaran untuk memperdagangkan narkotika yang berpotensi merusak kehidupan orang lain. Meski demikian, motif tersebut masih merupakan keterangan awal terduga pelaku dan perlu didalami lebih lanjut oleh penyidik.

Polisi Perlu Telusuri Asal Sabu

Pengungkapan 10 paket sabu tersebut juga memunculkan pertanyaan mengenai asal barang haram yang diduga diperjualbelikan. Dari mana terduga pelaku memperoleh sabu? Siapa pemasoknya? Apakah aktivitas tersebut dilakukan secara mandiri atau melibatkan pihak lain?

Pertanyaan-pertanyaan itu penting ditelusuri untuk mengetahui apakah terdapat jaringan pemasok maupun pengedar lain di balik perkara tersebut.

Penindakan terhadap pengedar di tingkat bawah perlu dibarengi dengan upaya mengungkap sumber pasokan agar mata rantai peredaran narkotika dapat diputus.

Terancam Jeratan Hukum

Dalam laporan awal kepolisian, perkara tersebut dikaitkan dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Namun, penerapan ketentuan pidana harus disesuaikan dengan aturan yang berlaku pada saat kejadian, termasuk ketentuan peralihan dan perubahan peraturan perundang-undangan.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa peredaran narkotika dapat menyusup ke lingkungan permukiman dan melibatkan berbagai kalangan.

Peran masyarakat dalam menyampaikan informasi kepada aparat penegak hukum menjadi salah satu faktor penting untuk membantu mengungkap dugaan peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Ampibabo.

Deni

Total Views: 3075
Exit mobile version