PARIGI MOUTONG, ModeratNews.id – Polemik distribusi solar subsidi di wilayah Kecamatan Torue, Balinggi, dan Sausu, Kabupatrn Parigi Moutong, kembali menjadi sorotan. Setelah dugaan aktivitas mobil truk pelansir di area SPBU Tolai mencuat di tengah kebutuhan bahan bakar petani, kini muncul persoalan lain terkait pembatasan penerbitan barcode bagi petani.
Seorang anggota kelompok tani asal Kecamatan Balinggi mengaku kesulitan mendapatkan barcode untuk mengakses solar subsidi. Padahal, bahan bakar tersebut sangat dibutuhkan untuk menunjang aktivitas pertanian, mulai dari membajak lahan, menanam hingga memasuki musim panen.
Menurutnya, pihak terkait menyampaikan bahwa penerbitan barcode dibatasi dan baru tersedia ketika memasuki musim garap atau panen.
Namun, kondisi itu justru menimbulkan pertanyaan. Ia mempertanyakan mengapa petani yang membutuhkan solar untuk kegiatan produksi justru kesulitan memperoleh barcode, sementara pihak lain dinilai masih bisa mendapatkannya secara berkelanjutan.
“Kami kesulitan mendapatkan barcode karena dinas membatasi penerbitan. Katanya nanti saat musim garap dan panen baru ada. Namun, di sisi lain, mengapa kami kesulitan mendapatkan barcode, sementara yang lain barcode-nya ada terus? Ini kan aneh, Pak. Justru kami sebagai petani yang kesulitan,” ungkapnya kepada media ini, Jumat (23/10/2026).
Ia menilai persoalan tersebut perlu ditelusuri secara serius agar kebijakan penyaluran solar subsidi benar-benar berpihak pada kebutuhan petani yang berhak menerima.
“Ini perlu didalami, terkait barcode. Kenapa barcode setiap saat bisa terbit, sementara aturan untuk barcode petani justru membatasi? Ketika petani membutuhkan, seperti musim panen, membajak lahan, dan menanam, malah dibatasi. Ini ada apa, Pak?” tambahnya.
Keluhan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme, kriteria, serta waktu penerbitan barcode bagi petani di wilayah Torue, Balinggi, dan Sausu.
Jika penerbitan barcode memang dibatasi berdasarkan musim tanam atau panen, Dinas terkait perlu menjelaskan dasar kebijakan, prosedur pengajuan, serta indikator yang digunakan untuk menentukan petani penerima.
Di sisi lain, apabila terdapat perbedaan akses penerbitan barcode antara petani dan pengguna lainnya, kondisi itu perlu diperiksa berdasarkan data dan ketentuan yang berlaku. Jangan sampai petani yang membutuhkan solar untuk mengolah lahan justru menghadapi hambatan administratif ketika pekerjaan pertanian harus segera dilakukan.
Persoalan ini juga perlu dilihat dalam konteks sorotan terhadap dugaan aktivitas mobil truk pelansir di area SPBU Tolai. Meski demikian kedua persoalan tersebut tidak saling berkaitan, akan tetapi transparansi penyaluran solar subsidi menjadi hal penting untuk memastikan distribusinya sesuai peruntukan.
Sebab solar subsidi merupakan sumber daya yang penyalurannya harus diawasi. Karena itu, setiap keluhan mengenai akses petani, penerbitan barcode, maupun dugaan penyimpangan distribusi patut ditindaklanjuti secara objektif.
Pemerintah daerah dan dinas teknis terkait perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai sistem penerbitan barcode, termasuk apakah terdapat pembatasan berdasarkan musim, kuota, verifikasi kelompok tani, atau persyaratan administrasi lainnya.
Pengawasan juga perlu memastikan bahwa petani yang memenuhi persyaratan tidak kehilangan akses terhadap solar subsidi saat membajak lahan, menanam, maupun memanen hasil pertanian.
Transparansi dan pengawasan diperlukan agar solar subsidi benar-benar sampai kepada pihak yang berhak, bukan justru menyisakan kebingungan bagi petani yang menjadi sasaran kebijakan tersebut.
Sementara itu Pengelola SPBU Tolai, Imam, saat di konfirmasi menegaskan, pihaknya tetap menyalurkan solar subsidi kepada petani sepanjang memiliki akses barcode yang dapat digunakan sesuai ketentuan.
Namun, terkait pembatasan penerbitan barcode petani, ia mengaku tidak mengetahui mekanisme maupun kebijakan tersebut karena berada di luar kewenangan SPBU.
“Sepanjang petani memiliki akses barcode, kami akan menyalurkan solar. Namun, terkait kendala pembatasan barcode petani, kami tidak mengetahuinya karena itu bukan ranah kami,” jelasnya.
Imam juga menyoroti potensi penyalahgunaan barcode petani untuk pengisian bahan bakar kendaraan, termasuk mobil yang diduga digunakan untuk aktivitas pelansiran solar.
Menurutnya, penggunaan barcode petani untuk kendaraan yang tidak sesuai dengan peruntukannya merupakan pelanggaran yang tidak boleh dibiarkan.
“Yang menjadi kekhawatiran kami adalah penyalahgunaan barcode petani untuk mobil. Ini tidak boleh karena melanggar aturan,” tegasnya.
Terkait keberadaan mobil yang menjadi sorotan di area SPBU Tolai, Imam menjelaskan bahwa kendaraan tersebut memiliki barcode mobil. Karena itu, pihak SPBU melakukan pengisian dengan membatasi jumlah solar sesuai kuota dan ketentuan yang berlaku bagi kendaraan tersebut.
Imam berharap pemerintah daerah, khususnya dinas terkait, segera duduk bersama kelompok tani untuk mencari solusi atas persoalan akses barcode tersebut.
Menurutnya, komunikasi dan koordinasi diperlukan agar tidak terjadi ketimpangan di lapangan, terutama ketika petani membutuhkan solar untuk mengolah lahan, menanam, hingga memanen hasil pertanian.
“Kami sebagai penyalur BBM berharap pemerintah daerah, khususnya dinas terkait, duduk bersama petani untuk mencarikan solusi agar ketimpangan tidak terjadi di lapangan. Kami khawatir ada oknum yang memanfaatkan situasi di tengah kebutuhan petani,” tutupnya.
Deni
