PARIGI MOUTONG, ModeratNews.id – Di tengah meningkatnya kebutuhan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi untuk menunjang aktivitas pertanian di Kecamatan Torue, Balinggi, dan Sausu, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, muncul dugaan praktik pelansiran solar yang berpotensi menggerus hak masyarakat penerima subsidi.
Ironisnya, ketika sejumlah petani mengaku kesulitan mendapatkan barcode atau surat rekomendasi pembelian solar untuk kebutuhan produksi pertanian, sekelompok kendaraan truk yang diduga berperan sebagai pelansir justru disebut kerap terlihat mengantri di sekitar SPBU Tolai.
Fenomena ini memunculkan pertanyaan serius, apakah solar subsidi benar-benar tersalurkan kepada masyarakat yang berhak, atau justru menjadi ladang keuntungan bagi pihak tertentu?
Berdasarkan pantauan ModeratNews.id, sejumlah kendaraan truk yang diduga melakukan aktivitas pelansiran kerap terlihat berada di sekitar area SPBU Tolai, Kecamatan Torue.
Keberadaan kendaraan yang disebut berulang kali muncul dalam antrian pengisian solar tersebut menjadi sorotan, terlebih ketika kebutuhan BBM subsidi untuk sektor pertanian di tiga wilayah tersebut sedang meningkat.
Informasi yang diperoleh media ini dari sumber internal mengungkap dugaan adanya pola pengambilan solar subsidi secara berulang.
Menurut sumber tersebut, kendaraan yang telah melakukan pengisian solar di SPBU diduga bergerak menuju lokasi di luar area SPBU untuk memindahkan atau menyedot kembali dari tangki mobil.
Setelah itu, kendaraan yang sama disebut kembali mengikuti antrian pada hari berikutnya ketika penyaluran solar berlangsung.
Praktik ini bukan sekadar persoalan antrian kendaraan, melainkan berpotensi menjadi modus pengumpulan solar subsidi secara sistematis untuk kepentingan komersial.
Lebih jauh, sumber tersebut menduga solar yang dikumpulkan tidak seluruhnya digunakan untuk kebutuhan operasional kendaraan atau kegiatan angkutan sebagaimana mestinya, melainkan diperjualbelikan kembali demi memperoleh keuntungan.
Meski demikian, informasi mengenai pemindahan dan penjualan kembali solar tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut, termasuk penelusuran terhadap kendaraan, volume pembelian, dokumen transaksi, dan pihak yang diduga terlibat.
Di sisi lain, persoalan yang tidak kalah serius justru dialami sejumlah petani di Kecamatan Torue, Balinggi, dan Sausu. Mereka membutuhkan solar untuk mengoperasikan mesin penggilingan gabah hasil panen serta alat dan mesin pertanian yang digunakan untuk mengolah lahan persawahan.
Namun, kebutuhan tersebut terkendala persoalan penerbitan barcode atau rekomendasi pembelian BBM subsidi dari instansi terkait.
Seorang petani yang ditemui ModeratNews.id, Rabu (21/10/2026), mengungkapkan bahwa solar saat ini sangat dibutuhkan untuk menunjang kelangsungan pekerjaan pertanian.
“Kebutuhan kami saat ini adalah solar untuk produksi penggilingan gabah sisa panen sebelumnya. Bukan hanya itu, solar juga kami butuhkan untuk membajak sawah,” ungkapnya.
Menurut petani tersebut, pembatasan sementara penerbitan barcode oleh dinas terkait membuat sebagian aktivitas pertanian menjadi terhambat.
Ia mengaku memperoleh informasi bahwa penerbitan barcode baru akan kembali dilakukan pada awal hingga akhir November 2026.
“Kami butuh solar sekarang, sementara barcode menjadi kendala. Kalau harus menunggu sampai November, bagaimana dengan pekerjaan kami yang harus berjalan saat ini?” keluhnya.
Situasi tersebut memperlihatkan persoalan yang perlu mendapat perhatian pemerintah daerah. Di satu sisi, petani yang membutuhkan solar untuk kegiatan produktif menghadapi hambatan administrasi.
Di sisi lain, muncul dugaan kendaraan tertentu justru memanfaatkan distribusi solar subsidi untuk kepentingan yang tidak sesuai peruntukannya.
Dugaan aktivitas pelansiran di sekitar SPBU Tolai patut menjadi perhatian serius Pertamina Patra Niaga, pemerintah daerah, serta aparat penegak hukum.
Pengawasan tidak semestinya berhenti pada pemeriksaan barcode atau dokumen pembelian ketika kendaraan memasuki area pengisian.
Yang juga perlu dipastikan adalah apakah pembelian dilakukan sesuai ketentuan, apakah kendaraan yang sama melakukan transaksi berulang secara tidak wajar, serta ke mana solar tersebut digunakan setelah meninggalkan SPBU.
Namun, keberadaan kendaraan yang berulang kali mengantri tidak dengan sendirinya membuktikan terjadinya pelanggaran. Dugaan penyalahgunaan tetap harus dibuktikan melalui pemeriksaan yang objektif.
Persoalan lain yang perlu mendapat penjelasan adalah kebijakan pembatasan sementara penerbitan barcode atau rekomendasi pembelian solar untuk sektor pertanian.
Pemerintah melalui dinas terkait perlu menjelaskan alasan pembatasan tersebut, dasar kebijakannya, jadwal penerbitan kembali, serta mekanisme yang dapat ditempuh petani dengan kebutuhan mendesak.
Jangan sampai kebijakan administratif yang dimaksudkan untuk menertibkan distribusi justru mempersulit petani yang benar-benar membutuhkan BBM untuk menjalankan kegiatan produksi.
Apalagi sektor pertanian merupakan salah satu penopang ekonomi masyarakat di wilayah Torue, Balinggi, dan Sausu. Jika kebutuhan solar untuk penggilingan gabah dan pengolahan sawah tidak terpenuhi tepat waktu, kondisi ini berisiko mengganggu aktivitas produksi dan menambah beban biaya petani
Munculnya informasi mengenai dugaan pemindahan solar dari tangki kendaraan setelah pengisian di SPBU Tolai semestinya menjadi dasar untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Aparat penegak hukum bersama pihak terkait perlu menelusuri apakah terdapat praktik pengumpulan dan penjualan kembali solar subsidi yang melanggar ketentuan.
Apabila ditemukan bukti penyalahgunaan BBM bersubsidi, pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.
Sebab persoalan utamanya bukan sekadar siapa yang paling lama mengantre di SPBU, melainkan siapa yang benar-benar menikmati manfaat subsidi yang dibiayai negara.
Ketika petani kesulitan memperoleh solar untuk menggerakkan mesin penggilingan dan membajak sawah, sementara dugaan praktik pelansiran terus mencuat, transparansi distribusi menjadi kebutuhan mendesak.
Solar subsidi seharusnya menjadi penopang produksi dan kesejahteraan masyarakat, bukan peluang bisnis bagi pihak yang diduga menyalahgunakan peruntukannya.
Deni
