PARIGI MOUTONG, ModeratNews.id – Pelaksanaan pengadaan bibit durian melalui anggaran pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD Provinsi Sulawesi Tengah di lingkungan Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) Provinsi Sulawesi Tengah menuai sorotan.
Seorang pelaku usaha, Akriswanto, pemilik CV Dzehan Jaya, mempertanyakan proses mini kompetisi yang menurut keterangannya berlangsung tanpa memberi kesempatan kepada perusahaannya untuk ikut bersaing.
Sorotan tersebut mengarah pada paket pengadaan bibit durian tahum 2026 dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp853.885.000 yang disebut dimenangkan atau diperoleh CV Adlimecha Jaya.
“Akriswanto mempertanyakan transparansi proses pengadaan tersebut, termasuk alasan percepatan mini kompetisi ketika perusahaannya berproses kurasi, menurut pengakuannya, masih menjalani proses kurasi di tingkat pusat, “imbuhnya.
Akriswanto menduga terdapat persoalan dalam mekanisme dan komunikasi antara pihak penyedia dengan dinas terkait. Namun, dugaan adanya pengondisian maupun konflik kepentingan dalam pengadaan tersebut masih memerlukan klarifikasi dan pemeriksaan dokumen pendukung.
“Akriswanto mengungkapkan, sebelum proses mini kompetisi berlangsung, dirinya telah berkomunikasi dengan sekretaris dinas terkait untuk meminta waktu karena perusahaannya masih dalam proses kurasi di tingkat pusat,” ungkapnya kepada media ini. Sabtu (24/10/2026).
Menurutnya, komunikasi tersebut membuat dirinya berharap masih memiliki kesempatan untuk mengikuti proses pengadaan. Namun, ia mengaku mendapati proses mini kompetisi telah berjalan lebih cepat dari yang diperkirakannya.
“Waktu itu perusahaan saya memang tidak ikut mini kompetisi karena masih kurasi dari pusat. Tiba-tiba dinas TPHP Provinsi sudah mulai lelangnya, padahal saya sudah ngobrol dengan sekdis untuk minta waktu dan sudah deal,” ungkap Akriswanto.
Ia juga menyebut, berdasarkan informasi yang diterimanya dari Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), sudah ada calon penyedia yang dinilai berpotensi menang. Tapi mereka percepat mikomnya dan menurut PPTK sudah ada calon yang berpotensi menang, ujarnya.
Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai bagaimana tahapan pengadaan dijalankan, apakah seluruh penyedia memperoleh akses dan kesempatan yang setara, serta apakah jadwal mini kompetisi telah ditetapkan dan diumumkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Meski demikian, keterangan mengenai adanya calon pemenang sebelum proses selesai masih perlu diuji melalui dokumen pengadaan, rekam jejak sistem elektronik, dan konfirmasi pihak-pihak terkait.
Ditengah konflik kepetingan pengadaan bibit durian muncul nama CV Adlimecha Jaya turut menjadi sorotan dalam persoalan ini. Perusahaan tersebut disebut Akriswanto memiliki kedekatan dengan lingkungan Dinas TPHP Provinsi Sulawesi Tengah dan memperoleh paket pengadaan bibit durian dari anggaran Pokir DPRD dengan pagu Rp853.885.000, sebutnya.
:Akriswanto mempertanyakan apakah terdapat faktor di luar persaingan usaha yang memengaruhi proses penentuan penyedia. Pertanyaan itu perlu dijawab secara terbuka oleh pihak dinas, terutama dengan menjelaskan dasar pemilihan penyedia, hasil mini kompetisi, serta pemenuhan persyaratan administrasi dan teknis oleh peserta,” pinta Akriswanto.
Kedekatan yang disebut oleh narasumber tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran atau konflik kepentingan. Untuk memastikan ada atau tidaknya persoalan, diperlukan bukti mengenai hubungan para pihak, proses pengambilan keputusan, serta kepatuhan terhadap ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Transparansi menjadi penting karena pengadaan tersebut menggunakan anggaran publik. Setiap tahapan semestinya dapat dipertanggungjawabkan dan memberikan kesempatan berusaha sesuai aturan kepada penyedia yang memenuhi persyaratan.
Akriswanto juga mengaku persoalan serupa pernah dialaminya pada tahun sebelumnya dan kembali terjadi dalam pelaksanaan pengadaan kali ini.
Ia menyebut telah menyiapkan bibit durian di Kecamatan Torue, termasuk menggunakan media tanam, karena mengira pekerjaan tersebut akan berlanjut sesuai komunikasi sebelumnya. Namun, menurut pengakuannya, rencana itu akhirnya batal tanpa pemberitahuan yang memadai kepada pihaknya.
Pengakuan tersebut menambah persoalan yang perlu ditelusuri, sejauh mana komunikasi awal antara penyedia dan pihak dinas dilakukan, apakah pernah ada komitmen resmi, serta siapa yang bertanggung jawab atas perubahan rencana pekerjaan.
Jika tidak terdapat kontrak atau penetapan resmi, komunikasi awal tidak serta-merta dapat dianggap sebagai jaminan penunjukan penyedia. Meski begitu, kejelasan komunikasi dan kepastian tahapan pengadaan tetap penting agar tidak menimbulkan persepsi perlakuan berbeda maupun kerugian usaha.
Kasus ini menjadi momentum bagi Dinas TPHP Provinsi Sulawesi Tengah untuk memberikan penjelasan secara terbuka. Pihak dinas perlu menerangkan jadwal mini kompetisi, status kurasi CV Dzehan Jaya, kriteria peserta, hasil evaluasi, serta dasar penetapan CV Adlimecha Jaya sebagai penyedia apabila penetapan tersebut telah dilakukan.
Klarifikasi juga diperlukan mengenai informasi yang disebut berasal dari PPTK tentang adanya calon yang berpotensi menang sebelum mini kompetisi berlangsung. Penjelasan berbasis dokumen akan membantu memastikan apakah pernyataan tersebut merujuk pada penilaian teknis yang sah atau hal lain yang perlu diperiksa lebih lanjut.
Pengawasan juga dapat dilakukan oleh instansi berwenang sesuai kewenangannya apabila ditemukan indikasi penyimpangan yang didukung bukti.
Pengadaan yang bersumber dari uang rakyat tidak cukup hanya memenuhi prosedur administratif.
Prosesnya harus transparan, persaingannya sehat, dan keputusan penetapan penyedianya dapat diuji berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini disusun, redaksi menunggu keterangan resmi dari Dinas TPHP Provinsi Sulawesi Tengah maupun CV Adlimecha Jaya. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak yang disebutkan guna memastikan pemberitaan tetap berimbang dan akurat.
Deni













