banner 728x250

Bobol Rekening Korban hingga Rp73 Juta, Terduga Pelaku Diciduk Resmob Parimo di Poso

Tim Resmob URC Satreskrim Polres Parigi Moutong bersama TIM URS Satreskrim Poso berhasil mengamankan terduga pelaku pada 24 Oktober 2026. Dini hari. Foto : TIM URC Satreskrim Parimo

PARIGI MOUTONG, ModeratNews.id – Tim Resmob Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Parigi Moutong mengamankan seorang pria berinisial TA (35), warga Desa Toboli, Kecamatan Parigi Utara, yang diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan hingga menyebabkan korban kehilangan uang Rp73 juta.

Terduga pelaku diamankan di Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, setelah polisi menindaklanjuti informasi mengenai keberadaannya.

“Kasat Reskrim Polres Parigi Moutong, Iptu Anugerah S. Tarigan, menyampaikan bahwa tim berhasil mengamankan TA tanpa perlawanan pada Sabtu (24/10/2026) sekitar pukul 02.00 WITA. Tim URC Satreskrim berhasil mengamankan terduga pelaku TA tanpa perlawanan,” ujar Anugerah Tarigan.

Kata Kasat Reskrim, TA diamankan di Jalan Pulau Buton, Kelurahan Gebang Rejo, Kecamatan Poso Kota, Kabupaten Poso. Selanjutnya, terduga pelaku bersama sejumlah barang bukti dibawa ke Mako Polres Parigi Moutong untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut, katanya.

Kasus ini berawal dari laporan polisi Nomor LP-B/123/VIII/2026/SPKT/Res Parimo/Polda Sulteng tertanggal 16 Agustus 2026. Korban diketahui bernama Riki Setiawan, seorang wiraswasta.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, TA diduga mengambil kartu ATM milik korban ketika kendaraan korban terparkir di pinggir Jalan Trans Sulawesi, Desa Lebo, Kecamatan Parigi, ungkap Anugerah Tarigan.

“Ia menjelaskan, persoalan tidak berhenti pada dugaan hilangnya kartu ATM. Terduga pelaku diduga memanfaatkan informasi tanggal lahir korban yang tercantum dalam dokumen identitas di atas dasbor mobil. Informasi tersebut diduga digunakan untuk mencoba mengakses rekening korban melalui PIN kartu ATM.

Setelah diduga berhasil mengakses rekening, terduga pelaku disebut melakukan penarikan uang hingga mencapai Rp73 juta. Jika rangkaian dugaan tersebut terbukti, perkara ini memperlihatkan bagaimana informasi pribadi yang tidak terlindungi dapat menjadi celah terjadinya kejahatan keuangan,” jelasnya.

Namun, mekanisme akses rekening, rincian transaksi, dan aliran uang tetap harus dibuktikan melalui pemeriksaan serta penyidikan lebih lanjut, bebernya.

Lebih lanjutnya, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai keberadaan TA di Kabupaten Poso. Tim Resmob URC Satreskrim Polres Parigi Moutong kemudian melakukan penyelidikan dan pendalaman untuk memastikan lokasi terduga pelaku.

Upaya tersebut membuahkan hasil dan berujung pada pengamanan TA pada dini hari. Selain itu polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, urai Anugerha Tarigan.

Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit telepon genggam Redmi Note 13, satu berkas rekening koran Bank BRI milik korban, satu helm berwarna hitam, dan satu jaket berbahan denim.

Seluruh barang tersebut perlu diuji keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana. Catatan transaksi rekening juga menjadi bagian penting untuk menelusuri waktu penarikan, jumlah uang yang keluar, serta kemungkinan adanya transaksi lain yang berkaitan dengan perkara,  tambahnya.

Menurut keterangan Kasat Reskrim, penyidik masih mendalami transaksi pada rekening korban, memeriksa keterkaitan barang bukti, serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain apabila ditemukan bukti yang mendukung.

Pendalaman ini penting untuk mengungkap perkara secara utuh, mulai dari dugaan pengambilan kartu ATM, cara rekening diakses, hingga aliran uang yang menyebabkan korban mengalami kerugian.

Penanganan perkara tidak cukup hanya dengan mengamankan terduga pelaku. Setiap unsur dugaan tindak pidana harus diperkuat dengan alat bukti yang sah agar konstruksi perkara menjadi jelas dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, ungkapnya.

Ia juga mengingatkan kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak menganggap remeh keamanan data pribadi. Dokumen identitas yang memuat tanggal lahir, informasi rekening, PIN, dan data sensitif lainnya harus dijaga agar tidak mudah diakses orang lain.

Masyarakat juga diimbau tidak meninggalkan dokumen pribadi secara terbuka di dalam kendaraan. Jika kartu ATM hilang atau ditemukan transaksi yang tidak dikenal, segera hubungi pihak bank untuk mengamankan rekening dan laporkan kejadian kepada kepolisian, pugkasnya.

Deni

Total Views: 2081

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *