banner 728x250

Gas Melon Jadi Ladang Cuan, Dua Warga Bolano Lambunu Diamankan Polisi

Polres Parimo Sita Barang bukti tabung LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram dalam pengungkapan dugaan penjualan kembali LPG subsidi oleh dua warga di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah. Foto : Tim URC

PARIGI MOUTONG, ModeratNews.id – Dugaan praktik penyalahgunaan distribusi LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, terungkap. Tim Resmob Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Parigi Moutong mengamankan dua warga yang diduga membeli LPG subsidi untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi.

Dua warga berinisial MH (42) dan FR (20), asal Kecamatan Bolano Lambunu, berhasil diamankan pada Minggu (25/10/2026), sekitar pukul 10.00 WITA.

Pengungkapan ini membuka persoalan serius mengenai dugaan penyimpangan distribusi gas bersubsidi yang seharusnya menjangkau masyarakat yang berhak.

Kasat Reskrim Polres Parigi Moutong, Iptu Anuverah S. Tarigan, megatakan pengungkapan tersebut pada Minggu malam (25/10/2026). Pengungkapan tersebut dipimpin KBO Reskrim Ipda Jodaenis Rajendra Mahardika.

Lanjutnya, kedua orang yang berhasil diamankan kemudian diserahkan kepada Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) yang dipimpin Ipda Arya Dikara, untuk penyedikan lebih lanjut.

Berdasarkan pemeriksaan awal, LPG bersubsidi itu diduga diperoleh dari sejumlah pengumpul di wilayah Kota Palu dengan harga Rp40.000 per tabung. Selanjutnya, tabung tersebut diduga dijual kembali kepada pedagang kecil di Kecamatan Bolano Lambunu, Mepanga, dan Moutong dengan harga Rp50.000 per tabung, ujar Kasat Reskrim.

Kata Anugerah Tarigan. Dari selisih harga tersebut, keuntungan yang diperoleh kedua terduga pelaku mencapai Rp10.000 per tabung. Praktik tersebut diduga sejak September hingga Oktober 2026.

Namun, total tabung yang telah diperjualbelikan dan akumulasi keuntungan yang diperoleh masih harus dipastikan melalui penyidikan, terangnya.

Kata dia, penyidik masih menelusuri dari mana pasokan LPG tersebut berasal, siapa yang mengumpulkan, bagaimana mekanisme penjualannya, serta apakah terdapat pihak lain yang mengendalikan atau memperoleh keuntungan dari dugaan praktik tersebut, kata Anugerah Tarigan.

Dugaan penyalahgunaan niaga LPG bersubsidi dapat berkaitan dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui ketentuan UU Cipta Kerja, terakhir ditetapkan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

“Ia menegaskan. Saat ini, penyidik masih mendalami jumlah tabung yang telah diperjualbelikan, asal-usul pasokan, serta kemungkinan ada keterlibatan pihak lain.

Penelusuran terhadap para pengumpul yang disebut dalam pemeriksaan awal menjadi bagian penting untuk memastikan apakah dugaan praktik ini hanya melibatkan dua orang atau berkaitan dengan jaringan distribusi yang lebih luas,” pungkasnya.

Deni

Total Views: 1592

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *