PARIGI MOUTONG, ModeratNews.id – Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, kembali menjadi sorotan. Meski berulang kali ditertibkan aparat penegak hukum (APH), aktivitas yang diduga berlangsung di sejumlah titik justru dikabarkan kembali berjalan.
Informasi terbaru yang dihimpun menyebutkan, sejumlah lokasi di Dusun V Desa Buranga diduga kembali menjadi area aktivitas pertambangan emas ilegal. Bahkan, beberapa alat berat dilaporkan telah beroperasi mengeruk material tanah yang diduga mengandung emas.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai efektivitas penertiban yang selama ini dilakukan aparat penegak hukum. Sebab, aktivitas PETI di Buranga bukan persoalan baru. Penertiban disebut telah berulang kali dilakukan oleh Polda Sulawesi Tengah, Polres Parigi Moutong, hingga aparat penegak hukum di bidang lingkungan hidup.
Namun, munculnya kembali dugaan aktivitas pertambangan tersebut mengindikasikan bahwa persoalan PETI Buranga belum sepenuhnya terselesaikan.
Jika benar kembali beroperasi, penertiban yang hanya menghentikan aktivitas untuk sementara tanpa memutus mata rantai pemodal, pemilik alat berat, dan pengendali operasional patut dievaluasi secara serius.
Jangan sampai penertiban hanya menjadi tontonan sesaat, sementara pengerukan kembali berlangsung setelah aparat meninggalkan lokasi. Persoalan PETI Buranga tidak hanya menyangkut dugaan aktivitas pertambangan ilegal yang kembali berjalan. Kerusakan lingkungan dan tanggung jawab pemulihan lahan pascatambang juga menjadi persoalan serius.
Sebelumnya, Anggota Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Feri Budiutomo, turut menyoroti kondisi material bekas galian yang masih menggunung tanpa penataan dan pemulihan lahan yang memadai.
Sorotan tersebut mengarah pada tanggung jawab pengelolaan lingkungan dan reklamasi pascatambang di kawasan yang selama ini dikenal sebagai salah satu lokasi aktivitas pertambangan tanpa izin di Parigi Moutong.
Feri menilai, kondisi bekas aktivitas pertambangan di Buranga tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa. Material sisa tambang yang belum tertata dan belum dipulihkan harus menjadi perhatian serius pemerintah serta instansi terkait.
“Di beberapa lokasi seperti Buranga, material bekas tambang masih menggunung tanpa ada penataan atau reklamasi pascatambang. Padahal, Pasal 70 dan 71 UU Minerba secara tegas mengatur kewajiban pemegang IPR untuk mematuhi keselamatan kerja, pengelolaan lingkungan hidup, serta pembayaran iuran daerah,” ujar Feri.
Pernyataan tersebut mempertegas bahwa persoalan pertambangan di Buranga tidak cukup diselesaikan hanya dengan menghentikan aktivitas pengerukan. Aspek keselamatan, pengelolaan lingkungan, serta kewajiban pemulihan lahan juga harus menjadi bagian dari penanganan.
Apalagi, jika material bekas tambang terus dibiarkan menggunung tanpa penataan, risiko kerusakan lingkungan berpotensi semakin besar dan dampaknya dapat diwariskan kepada masyarakat sekitar.
Persoalan PETI Buranga juga tidak bisa dilepaskan dari catatan aktivitas pertambangan sebelumnya. Dugaan perluasan pengerukan hingga ke luar wilayah Izin Pertambangan Rakyat (IPR) menjadi persoalan yang membutuhkan pemeriksaan dan penegakan hukum secara transparan.
Di sejumlah titik, aktivitas pengerukan disebut menyisakan gundukan material tanah yang tidak ditata kembali. Dugaan minimnya reklamasi dan pemulihan lahan setelah material yang mengandung emas dikeruk memperlihatkan ancaman kerusakan lingkungan yang tidak boleh dianggap sepele.
Jangan sampai para pelaku hanya berorientasi mengambil kandungan emas, sementara persoalan pemulihan lahan justru ditinggalkan menjadi beban masyarakat dan lingkungan.
Dampaknya bukan sekadar perubahan bentang alam. Sejumlah sumber menyebutkan, kerusakan lahan mulai dirasakan petani yang menggantungkan kehidupan pada kawasan tersebut. Ekosistem lingkungan pun dikhawatirkan terus mengalami tekanan akibat aktivitas pengerukan yang tidak terkendali.
Satu hal yang tidak boleh luput dari perhatian aparat adalah siapa pihak yang berada di balik aktivitas pertambangan tersebut.
Penelusuran tidak boleh hanya berhenti pada pekerja atau operator alat berat di lapangan. Aparat harus mengusut siapa pemilik alat berat, siapa pemodal, siapa yang mengendalikan operasional, serta siapa yang menikmati keuntungan dari aktivitas yang diduga melanggar hukum tersebut.
Sebab, selama mata rantai pendanaan dan pihak yang mengendalikan kegiatan tidak disentuh, penertiban berisiko hanya menjadi tindakan sementara. Aktivitas serupa dapat kembali muncul dengan pola dan pelaku yang mungkin sama.
Polda Sulawesi Tengah, Polres Parigi Moutong, serta instansi penegak hukum di bidang lingkungan hidup perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai perkembangan penanganan PETI Buranga.
Termasuk hasil penertiban sebelumnya, pengawasan pascapenindakan, status legalitas lokasi pertambangan, hingga langkah konkret terhadap dugaan aktivitas yang kini kembali berlangsung.
Masyarakat juga berhak mengetahui apakah lokasi-lokasi yang diduga kembali dikeruk tersebut berada di dalam wilayah izin pertambangan yang sah atau justru berada di luar wilayah yang diperbolehkan.
Persoalan PETI Buranga kini membutuhkan lebih dari sekadar operasi penertiban. Dibutuhkan pengawasan berkelanjutan, penegakan hukum yang konsisten, serta kewajiban pemulihan lingkungan yang benar-benar dijalankan.
Jangan biarkan Buranga terus menjadi korban pengerukan. Emasnya diambil, material bekas tambangnya ditinggalkan, sementara masyarakat harus menanggung risiko kerusakan lingkungan.
Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada penyitaan alat berat atau penghentian aktivitas sesaat. Jika ditemukan pelanggaran, seluruh pihak yang terbukti terlibat, termasuk pemodal dan pihak yang mengendalikan operasional, harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum.
Sorotan Feri Budiutomo mengenai material bekas tambang dan reklamasi seharusnya menjadi alarm bagi pemerintah dan aparat penegak hukum untuk tidak hanya melihat aktivitas pertambangan yang sedang berlangsung, tetapi juga menyelesaikan kerusakan yang telah ditinggalkan.
Kini publik menunggu langkah nyata, apakah dugaan PETI yang kembali beroperasi di Buranga akan benar-benar ditindak hingga ke akar-akarnya, atau kembali menjadi persoalan berulang tanpa penyelesaian tuntas.
Buranga tidak cukup hanya ditertibkan. Kerusakannya harus dipulihkan, pemodalnya harus ditelusuri, dan hukum harus ditegakkan tanpa tebang pilih.
Deni
