banner 728x250

Diduga Pasok Sabu untuk ABK Kapal, Pria di Bolano Tengah Ditangkap Satnarkoba

Seorang pria berinisial SP diamankan Satresnarkoba Polres Parigi Moutong dalam pengungkapan dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Bolano Tengah, Kecamatan Bolano. Polisi turut menyita tiga paket diduga sabu dengan berat bruto sekitar 1,61 gram beserta sejumlah barang bukti lainnya. Foto : Humas Polres Parimo

PARIGI MOUTONG, ModeratNews.id – Dugaan jaringan peredaran narkotika lintas wilayah kembali terungkap di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Parigi Moutong mengamankan seorang pria berinisial SP dalam penindakan di Desa Bolano Tengah, Kecamatan Bolano, Jumat (6/11/2026), sekitar pukul 14.20 WITA.

Pengungkapan ini bukan sekadar penangkapan seorang terduga pelaku. Keterangan awal yang diperoleh polisi justru mengarah pada dugaan jalur pasokan narkotika dari Kota Palu menuju wilayah Bolano Tengah, dengan sasaran peredaran yang disebut-sebut menyasar sejumlah orang yang bekerja di kapal ikan.

Kasat Resnarkoba Polres Parigi Moutong, Nicho Eliezer, mengatakan bahwa pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai seorang pria yang diduga kerap melakukan transaksi narkotika jenis sabu di Desa Bolano Tengah. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti tim opsnal melalui serangkaian penyelidikan hingga dilakukan penindakan di rumah SP, ungkapnya. Minggu (8/11/2026).

Dalam penggeledahan badan dan rumah yang disaksikan aparat desa setempat, petugas menemukan tiga paket sedang plastik bening berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 1,61 gram.

Barang tersebut ditemukan tersimpan di dalam tas samping milik terduga pelaku. Timbangan hingga Uang Rp1,1 Juta Ikut Disita. Selain tiga paket diduga sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Barang bukti tersebut meliputi uang tunai Rp1.100.000, satu buah timbangan, dua pak plastik kosong, satu lembar plastik klip kosong, dua buah korek api gas, satu kotak hitam, satu kotak kecil berwarna kuning, satu tas samping merek Jack Wolfskin, satu dompet hitam, serta satu unit telepon genggam.

Seluruh barang bukti tersebut telah diamankan untuk kepentingan proses hukum. Berdasarkan keterangan kepolisian, SP mengakui barang-barang yang disita merupakan miliknya dan berada dalam penguasaannya.

Fakta yang menjadi perhatian dalam pengungkapan ini adalah keterangan awal SP mengenai asal-usul narkotika tersebut. Sabu diduga dibawa dari Kota Palu menggunakan mobil rental sebelum rencananya dijual kepada sejumlah orang yang bekerja di kapal ikan di Desa Bolano Tengah.

Keterangan terduga pelaku tersebut menjadi petunjuk penting bagi Satresnarkoba untuk menelusuri lebih jauh asal pasokan, mengidentifikasi pihak yang diduga mengantarkan narkotika, serta membongkar kemungkinan keterlibatan pemasok dan jaringan lain di balik peredaran tersebut, sebut Nicho.

“Kata Nicho, atas perkara tersebut, pihaknya menerapkan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya.

Nicho menegaskan bahwa jajarannya berkomitmen meningkatkan upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Parigi Moutong.

“Komitmen kami jelas, Satresnarkoba Polres Parigi Moutong akan terus melakukan upaya pemberantasan narkoba sampai ke akar-akarnya. Kami tidak ingin narkotika merusak generasi muda dan mengancam masa depan masyarakat, khususnya di Kabupaten Parigi Moutong,” tegas Nicho.

Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

“Kami mengharapkan peran aktif masyarakat dalam membantu kepolisian memerangi narkoba. Apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika, segera laporkan kepada petugas atau melalui layanan Call Center Polri 110 yang bebas pulsa. Identitas pemberi informasi akan kami rahasiakan,” pintanya.

Sumber : Humas Polres Parimo

Total Views: 86

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *