Polisi Bekuk Pengedar Di Pelawa, 9 Paket Sabu Disita

Satresnarkoba Polres Parigi Moutong mengamankan seorang pria berinisial RSL di Desa Pelawa, Kecamatan Parigi Tengah. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sembilan paket diduga sabu dengan berat sekitar 1,62 gram beserta sejumlah barang bukti lainnya. Foto : Humas Polres Parimo

PARIGI MOUTONG, ModeratNews.id – Peredaran narkotika di Kabupaten Parigi Moutong kembali menunjukkan ancaman serius. Kali ini, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Parigi Moutong mengamankan seorang pria berinisial RSL di Desa Pelawa, Kecamatan Parigi Tengah, Sabtu (7/11/2026), sekitar pukul 17.00 WITA.

Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita sembilan paket plastik bening berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 1,62 gram. Tak hanya itu, petugas juga mengamankan timbangan digital, alat isap sabu atau bong, dompet cokelat, kotak kecil, serta satu kartu identitas, ujar Kasat Narkoba Iptu Nicho Eliezer. Minggu (8/11/2026).

“Kata Nicho. Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di Desa Pelawa. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan pengumpulan bahan keterangan dan penyelidikan hingga akhirnya bergerak melakukan penindakan,” kata Nicho.

Setelah RSL diamankan, petugas melakukan penggeledahan di rumah yang bersangkutan dengan disaksikan aparat desa setempat. Dari lokasi tersebut ditemukan sembilan paket diduga sabu beserta sejumlah barang lain yang kini menjadi bagian dari barang bukti penyidikan.

Dalam pemeriksaan awal, RSL mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang yang tidak dikenalnya di wilayah Kelurahan Kayumalue, Kota Palu. Barang haram itu disebut rencananya akan dijual kembali di wilayah Kecamatan Parigi Tengah, sementara sebagian lainnya diakui untuk dikonsumsi sendiri, bebernya.

Saat ini, RSL bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Polres Parigi Moutong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Dalam penanganan perkara tersebut, polisi menyebut penerapan Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ungkap Nicho.

Kapolres Parigi Moutong Heri Endrino Sihombing melalui Kasat Resnarkoba Polres Parigi Moutong, Nicho Eliezer, menegaskan komitmen jajarannya untuk terus mempersempit ruang gerak peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Parigi Moutong.

“Komitmen kami jelas, Satresnarkoba Polres Parigi Moutong akan terus melakukan upaya pemberantasan narkoba sampai ke akar-akarnya. Kami tidak ingin narkotika merusak generasi muda dan mengancam masa depan masyarakat, khususnya di Kabupaten Parigi Moutong,” tegas Nicho Eliezer.

Ia juga meminta masyarakat tidak menutup mata terhadap aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Informasi sekecil apa pun dinilai dapat membantu aparat mengungkap jaringan yang lebih besar, pinta Kasat Narkoba.

“Kami mengharapkan peran aktif masyarakat dalam membantu kepolisian memerangi narkoba. Apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika, segera laporkan kepada petugas atau melalui layanan Call Center Polri 110 yang bebas pulsa. Identitas pemberi informasi akan kami rahasiakan,” pungkas Nicho.

Sumber : Humas Polres Parimo

Total Views: 123
Exit mobile version