PARIGI MOUTONG, moderatnews.id — Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi di ruang publik dan viral di media sosial berujung pada penindakan tegas aparat kepolisian. Seorang pria berinisial RA (27), warga Desa Siniu, Kecamatan Siniu, Kabupaten Parigi Moutong, diamankan jajaran Polsek Ampibabo setelah diduga menganiaya istrinya sendiri di jalan umum.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 16 Januari 2026, sekitar pukul 09.22 WITA. Korban berinisial DS (23) diduga mengalami kekerasan fisik berupa penarikan rambut hingga diseret di pinggir jalan.
Aksi kekerasan itu dilakukan di hadapan warga dan terekam kamera ponsel, lalu menyebar luas di media sosial Facebook sehingga memicu kecaman keras dari publik.
Dalam rekaman video yang beredar, sejumlah warga terlihat sempat menegur pelaku agar menghentikan perbuatannya. Namun teguran tersebut tidak diindahkan.
Pelaku justru melontarkan pernyataan menantang dengan mengatakan, “Biar di penjara itu lebih bagus,” sambil tetap melakukan kekerasan terhadap korban.
Menindaklanjuti laporan masyarakat, tokoh masyarakat, serta pemerintah Desa Siniu, jajaran Polsek Ampibabo bergerak cepat. Atas perintah Pelaksana Harian Kapolsek Ampibabo, tim yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda I Gusti Sumedana, S.H., mengamankan terduga pelaku sekitar pukul 14.00 WITA dan membawanya ke Mapolsek Ampibabo untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasi Humas Polres Parigi Moutong, IPTU Arbit, membenarkan penanganan cepat tersebut. Ia menegaskan bahwa kepolisian tidak mentolerir segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga.
“Kami merespons cepat laporan masyarakat terkait video viral tersebut. Terduga pelaku telah diamankan dan saat ini menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Polres Parigi Moutong tidak mentolerir tindakan KDRT dalam bentuk apa pun,” tegas IPTU Arbit.
Ia menambahkan, kepolisian tetap mempertimbangkan aspek kemanusiaan, termasuk informasi awal mengenai kondisi kejiwaan pelaku.
“Informasi terkait dugaan gangguan kejiwaan pelaku akan kami dalami melalui pemeriksaan medis lanjutan. Namun proses hukum tetap berjalan dengan mengedepankan perlindungan terhadap korban,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Siniu, Zikran, membenarkan kejadian tersebut. Ia menyebut tindakan pelaku telah menimbulkan keresahan serius di tengah masyarakat karena dilakukan secara terbuka di jalan umum dan disaksikan banyak warga.
Kekerasan dalam rumah tangga merupakan tindak pidana khusus yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Kasus KDRT, khususnya yang melibatkan perempuan sebagai korban, menjadi perhatian serius negara dan aparat penegak hukum karena berkaitan langsung dengan perlindungan hak asasi manusia.
Penanganannya berada dalam ranah Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), dengan mengedepankan keselamatan, pendampingan hukum, serta pemulihan psikologis korban.
Pihak kepolisian memastikan korban akan mendapatkan perlindungan serta pendampingan hukum dan psikologis. Koordinasi lintas sektor juga dilakukan bersama pemerintah desa, tokoh masyarakat, dan instansi terkait guna mencegah terulangnya kasus serupa serta menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polsek Ampibabo.
Polres Parigi Moutong mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskan ulang konten kekerasan dan segera melapor kepada aparat kepolisian atau unit PPA terdekat apabila mengetahui atau mengalami tindak KDRT di lingkungan sekitar.
Sumber: Humas Polres Parigi Moutong
