PARIGI MOUTONG, moderatnews.id — Teror pencurian lintas wilayah yang selama ini menghantui warga Parigi Moutong akhirnya terbongkar. Tim Resmob Satreskrim Polres Parigi Moutong meringkus seorang residivis kambuhan yang kembali berulah, menyikat puluhan handphone dari belasan desa hingga Kota Palu.
Pelaku berinisial MA (26), warga Desa Toga, Kecamatan Ampibabo, ditangkap tanpa perlawanan di Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, pada Sabtu dini hari, 17 Januari 2026, sekitar pukul 01.00 WITA.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut Laporan Polisi Nomor LP-B/17/I/2026/SPKT/Res Parimo/Polda Sulteng, atas laporan korban Idran Okekadir (45), wiraswasta asal Kelurahan Kampal, Parigi Moutong, yang kehilangan handphone dan uang tunai.
Kasat Reskrim Polres Parigi Moutong, IPTU Anugerah Tarigan, saat dimintai keterangnanya menegaskan, bahwa MA bukan pelaku baru, melainkan residivis yang baru saja menghirup udara bebas, namun kembali memilih jalan kejahatan.
“Ini bukan kejahatan sesaat. Pelaku beraksi berulang, berpindah-pindah lokasi, dan menjadikan pencurian sebagai pola hidup,” tegas IPTU Anugerah Tarigan. Minggu, (18/1/2026).
Puluhan TKP, Modus Licik Berkedok Tamu. Dari hasil pengembangan penyidikan mengungkap fakta mencengangkan. Pelaku diduga beraksi di puluhan Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang tersebar di desa, kelurahan, pasar, hingga pemukiman warga di Kabupaten Parigi Moutong dan Kota Palu.
Modusnya terbilang licik dan terencana. MA menyamar sebagai tamu, teman lama, saudara jauh, kurir, hingga petugas survei, lalu memanfaatkan kelengahan korban terutama rumah yang pintunya tidak terkunci atau terbuka.
Dalam hitungan menit, handphone dan barang berharga raib tanpa jejak, meninggalkan keresahan di tengah masyarakat.
Puluhan Handphone Disita Polisi. Dari tangan pelaku, polisi menyita deretan handphone berbagai merek yang diduga kuat hasil kejahatan, di antaranya:
• Samsung Galaxy A03
• Samsung A23
• Samsung (warna biru)
• Redmi Note 13 Pro 5G
• Oppo Reno 8T
• Oppo Reno 5
• Oppo A60
• Vivo (beberapa unit)
Seluruh barang bukti kini diamankan di Polres Parigi Moutong untuk kepentingan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Pelaku saat ini ditahan dan menjalani pemeriksaan intensif. Polisi masih menelusuri kemungkinan korban tambahan, mengingat luasnya wilayah dan banyaknya TKP yang diakui pelaku.
“Kami mengimbau masyarakat yang merasa pernah kehilangan handphone dengan modus serupa agar segera melapor,” ujar IPTU Anugerah Tarigan.
Kasus ini menjadi peringatan alaram bahwa kejahatan berulang tidak boleh dibiarkan. Di saat yang sama, publik menaruh harapan besar agar penegakan hukum berjalan tegas, transparan, dan memberi efek jera, bukan sekadar keluar masuk penjara tanpa akhir.
Laporan : Deni
