PARIGI MOUTONG, moderatnews.id — DPRD Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas belanja daerah Triwulan III Tahun Anggaran 2025. Langkah ini menandai komitmen DPRD dalam memperkuat fungsi pengawasan terhadap pengelolaan keuangan daerah.
Keputusan pembentukan Pansus diambil dalam rapat paripurna DPRD Parimo, Senin (26/1/2026), yang dipimpin langsung Ketua DPRD Parimo, Alfres Tonggiroh.
Alfres menegaskan, pembentukan Pansus merupakan tindak lanjut konstitusional atas temuan dan rekomendasi BPK. Sesuai ketentuan perundang-undangan, DPRD memiliki waktu 60 hari sejak LHP diterima untuk melakukan pembahasan dan merumuskan rekomendasi.
“LHP BPK diterima DPRD pada 6 Januari 2026. Artinya, pembahasan harus diselesaikan dalam batas waktu 60 hari sesuai aturan yang berlaku,” tegas Alfres dalam rapat.
Pansus ini beranggotakan 15 legislator yang merepresentasikan seluruh fraksi di DPRD Parimo. Dalam struktur kepengurusan, H. Wardi ditunjuk sebagai Ketua Pansus, Muhammad Basuki sebagai Wakil Ketua, dan Imam Muslihun sebagai Sekretaris.
Alfres menjelaskan, Pansus akan bekerja secara mendalam dan komprehensif, mengkaji seluruh temuan BPK terkait belanja daerah. Hasil kajian tersebut nantinya akan menjadi dasar rekomendasi DPRD kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar segera melakukan perbaikan dan penyesuaian.
Tak hanya berhenti pada LHP Triwulan III, DPRD Parimo juga memastikan akan membahas LHP BPK Tahun Anggaran 2025 secara menyeluruh, yang dijadwalkan mulai Februari 2026.
“Harapannya, seluruh proses berjalan tepat waktu, transparan, dan rekomendasi BPK dapat segera ditindaklanjuti demi tata kelola keuangan daerah yang lebih akuntabel,” pungkas Alfres.
Laporan :Deni/Bam
