banner 728x250

Pemkab Parimo Serahkan Sebanyak 893 SK P3K Paruh Waktu

Foto(Deni) Sekretaris Daerah Parigi Moutong, Zulfinasran, menyampaikan laporan dan arahan saat penyerahan simbolis SK kepada 893 P3K paruh waktu di halaman Kantor Bupati Parigi Moutong, Jumat (30/1/2026).

PARIGI MOUTONG, moderatnews.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Parigi Moutong resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan kepada 893 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu, Jumat (30/1/2026).

Penyerahan dilakukan secara simbolis di halaman Kantor Bupati Parigi Moutong. Sekretaris Daerah (Sekda) Parigi Moutong, Zulfinasran, menyampaikan bahwa pengangkatan P3K paruh waktu ini merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) beserta regulasi teknis turunannya.

“Peserta kegiatan hari ini terdiri dari 893 P3K paruh waktu, serta sekitar 40 hingga 80 pejabat Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) dan Administrator,” ujar Zulfinasran dalam laporannya.

Ia merinci, dari total 893 P3K paruh waktu tersebut terdiri atas:
• Tenaga Teknis: 734 orang
• Tenaga Kesehatan: 51 orang
• Tenaga Guru: 108 orang.

Zulfinasran juga mengungkapkan bahwa sejak tahun 2021 hingga 2024, Pemkab Parigi Moutong telah mengangkat 6.452 P3K. Total anggaran penggajian seluruh P3K tersebut diperkirakan mencapai Rp300 miliar per tahun.

Selain penyerahan SK, Sekda menekankan pentingnya transformasi tata kelola ASN melalui penerapan Manajemen Talenta. Sistem ini tengah disiapkan dan ditargetkan rampung pada Desember 2026 untuk mulai diterapkan secara penuh pada awal 2027.

“Dalam manajemen talenta akan diterapkan penilaian berbasis nine-box grid. Setiap ASN, baik pejabat maupun staf, wajib menginput potensi dan kompetensi melalui aplikasi SI-ASN dan E-Kinerja,” tegasnya.

ASN yang berada pada kategori kinerja dan potensi rendah akan dievaluasi secara berjenjang. Bahkan, kata dia, dapat dikenakan penurunan jabatan hingga pemberhentian jika tidak menunjukkan peningkatan kompetensi.

Menutup sambutannya, Zulfinasran menegaskan komitmen Pemkab Parigi Moutong dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pengangkatan P3K. Ia meminta masyarakat tidak ragu melapor jika menemukan indikasi pengangkatan yang tidak sesuai ketentuan.

“Apabila ditemukan pengisian P3K yang tidak sesuai dengan status dan masa pengabdian tenaga honorer, segera laporkan melalui BKPSDM untuk diproses sesuai hukum,” pungkasnya.

Ia juga mengingatkan para pejabat agar serius melakukan kaderisasi di lingkungan kerja masing-masing guna menjamin kesinambungan pelayanan publik dan roda pemerintahan.

Laporan: Deni

Total Views: 1109

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *