PARIGI MOUTONG, ModeratNews.id – Tim Resmob URC Sat Reskrim Polres Parigi Moutong berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan dengan kerugian mencapai Rp114.250.000. Seorang terduga pelaku berhasil diamankan di wilayah Kota Mamuju, Sulawesi Barat, pada Minggu (12/7/2026) dini hari lalu.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 04.30 WITA oleh tim gabungan Resmob Polres Parigi Moutong yang dibackup Resmob Polda Sulawesi Barat.
Kasat Reskrim Polres Parigi Moutong, Iptu Anugerah Tarigan, mengungkapkan bahwa pelaku berinisial K.S. (43), warga Desa Boyantongo, Kecamatan Parigi Selatan, diamankan tanpa perlawanan saat proses penangkapan berlangsung.
“Pelaku bersikap kooperatif saat diamankan. Berdasarkan hasil interogasi awal, yang bersangkutan mengakui telah melakukan penipuan dengan modus proyek pengadaan bibit,” jelas Iptu Anugerah. Sabtu, (18/7/2026).
Kasus ini bermula dari laporan polisi nomor LP-B/86/V/2026/SPKT/POLRES PARIGI MOUTONG tertanggal 19 Mei 2026. Korban, Kadek Sudarmaya (41), seorang karyawan honorer asal Desa Tolai, Kecamatan Torue, mengalami kerugian ratusan juta rupiah.
Modus operandi pelaku menjanjikan pengadaan sebanyak 35.000 bibit tanaman untuk proyek Dinas Kehutanan di Desa Tolai. Namun, proyek tersebut ternyata tidak pernah ada alias fiktif.
Korban yang percaya kemudian menyerahkan sejumlah uang kepada pelaku. Hingga waktu yang dijanjikan, bibit tidak pernah direalisasikan.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait keberadaan pelaku di Mamuju. Setelah dilakukan penyelidikan intensif, tim bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku.
Meski dalam laporan awal disebutkan adanya penyitaan barang bukti, dalam penangkapan kali ini polisi belum menemukan barang bukti tambahan.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Parigi Moutong untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga tengah melakukan pengembangan kasus guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain serta menelusuri aliran dana hasil kejahatan.
Laporan : Deni













