PARIGI MOUTONG, moderatnews.id – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Tombi, Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong, kian menggila. Deru alat berat menembus hutan, lubang-lubang menganga seperti gurita raksasa, dan ancaman keselamatan kini menghantui warga sekitar.
Di saat yang sama, tambang emas Buranga kembali memakan korban jiwa untuk kedua kalinya, menambah daftar panjang tragedi yang seolah tak pernah benar-benar menjadi pelajaran.
Warga Tombi hidup dalam bayang-bayang bencana. Aktivitas tambang ilegal tak hanya merusak bentang alam, tetapi juga berpotensi memicu longsor, banjir bandang, hingga pencemaran sungai yang menjadi sumber air masyarakat. Lubang-lubang tanpa standar keselamatan itu menjadi bom waktu.
Direktur LPS-HAM Sulteng. Dedi Askary mengungkapkan. Ironisnya, praktik ini berlangsung di ruang terbuka, seakan hukum hanya penonton. Kita tentu belum lupa tragedi Buranga pada 25 Februari 2021 di wilayah Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, yang menelan banyak korban jiwa dan berbuntut pada penetapan tersangka.
Peristiwa itu seharusnya menjadi titik balik penegakan hukum terhadap tambang ilegal. Namun kenyataan hari ini berkata lain. Lubang-lubang “gurita” kembali aktif, dan nyawa penambang kembali melayang, ujar Dedi, Senin (16/2/2026).
“Dedi mengungkapkan, tak hanya di Kecamatan Ampibabo. Kasus longsor tambang juga pernah terjadi di lubang Nasalane, Desa Lobu, Kecamatan Moutong.
Insiden itu sempat menyita perhatian publik, namun penanganannya dinilai terhenti di tengah jalan. Tak ada kejelasan lanjutan proses hukum, tak ada transparansi soal siapa yang harus bertanggung jawab. Seolah-olah tragedi cukup dicatat, lalu dilupakan, “ungkapnya.
Pertanyaan publik sederhana namun tajam, di mana tanggung jawab para pemodal? Praktik PETI bukan sekadar aktivitas rakyat kecil menggali tanah. Ada aliran dana, ada aktor di balik layar, ada keuntungan besar yang mengalir deras. Namun setiap kali korban berjatuhan, yang terseret hukum kerap hanya pekerja lapangan.
Para pemodal seolah lenyap ditelan kabut, bebas dari jerat pertanggungjawaban. Sorotan kini mengarah pada aparat penegak hukum. Akankah mereka mampu menorehkan langkah tegas terhadap dua titik PETI di Kecamatan Ampibabo Tombi dan Buranga atau penindakan kembali berhenti pada pengamanan dan penertiban sesaat?
Menurut Dedi, pengalaman sebelumnya menunjukkan, operasi sering digelar, garis polisi dipasang, alat berat ditarik. Namun tak lama berselang, aktivitas kembali berjalan. Di sisi lain, kehadiran dan ketegasan Pemerintah Daerah Kabupaten Parigi Moutong juga dipertanyakan. Pengawasan dinilai lemah, katanya.
Di tengah keberadaan Satgas yang digadang-gadang menjadi garda pencegahan PETI, praktik ilegal justru terus berulang. Publik menilai ada pembiaran entah karena lemahnya koordinasi, minimnya pengawasan, atau faktor lain yang belum terungkap.
Lebih lanjutnya, dampak ekologisnya nyata. Hutan tergerus, tanah terbelah, sedimentasi sungai meningkat, dan potensi pencemaran merkuri mengancam rantai kehidupan. Kerusakan ini bukan hanya soal hari ini, tetapi warisan luka untuk generasi mendatang.
Jika dibiarkan, Parigi Moutong bukan hanya kehilangan hutan dan sumber air, tetapi juga kehilangan wibawa hukum. Tragedi demi tragedi Buranga, Nasalane, dan kini Tombi seharusnya menjadi alarm keras, urai Dedi.
“Dedi menegaskan, kini korban kembali jatuh. Publik menunggu ketegasan nyata bukan sekadar retorika, bukan hanya penertiban sesaat. Penegakan hukum yang menyentuh aktor intelektual dan pemodal menjadi ujian sesungguhnya.
Jika tidak, maka sejarah kelam itu hanya akan berulang. Dan setiap kali lubang gurita itu runtuh, yang terkubur bukan hanya tubuh penambang, tetapi juga kepercayaan masyarakat pada hukum dan pemerintah, “tegasnya.
Laporan : Deni
