PARIGI MOUTONG, moderatnews.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Parigi Moutong meringkus seorang pria berinisial NA (31), oknum guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di salah satu SMA Negeri di Parigi, atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari korban berusia 16 tahun, yang mengaku menjadi korban kekerasan seksual berulang kali dalam rentang waktu dua bulan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Parigi Moutong, Iptu Anugrah Tarigan, mengungkapkan bahwa tersangka menjalankan aksinya dengan modus tipu muslihat, yakni menghubungi korban melalui pesan WhatsApp dan memintanya datang ke tempat kos.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, perbuatan tersebut tidak dilakukan satu kali. Korban dipaksa melakukan persetubuhan sebanyak lima kali dalam dua kesempatan berbeda,” ujar Iptu Anugrah Tarigan, kepada media ini. Jumat, (6/2/2026).
Peristiwa pertama terjadi pada 12 Desember 2025, sekitar pukul 15.30 WITA, di kamar kos tersangka. Aksi serupa kembali dilakukan pada 8 Januari 2026 di lokasi yang sama. Atas kejadian itu, korban merasa trauma dan akhirnya melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.
Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban serta tangkapan layar percakapan WhatsApp yang diduga digunakan tersangka untuk memancing korban.
Saat ini, tersangka NA telah ditahan di Mapolres Parigi Moutong dan dijerat Pasal 81 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak secara serius dan mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika menemukan kasus serupa.
Laporan : Deni
