Proyek Perpustakaan Tersandera, Rp2,1 Miliar Masih Tertahan

Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Parigi Moutong, Samsu Najamudin, mengungkap polemik pembayaran sisa proyek perpustakaan daerah yang belum terselesaikan. Foto : Deni

PARIGI MOUTONG, Moderatnews.id – Pembayaran sisa anggaran proyek pembangunan gedung perpustakaan di Kabupaten Parigi Moutong senilai Rp8,7 miliar masih menyisakan persoalan. Sekitar Rp2,1 miliar hak penyedia belum terbayarkan hingga kini.

Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Parigi Moutong, Syamsu Nadjamuddin, mengungkapkan keterlambatan pembayaran tersebut dipicu perbedaan perhitungan denda antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Inspektorat.

Ia menjelaskan, masa pemeliharaan proyek telah ditetapkan sejak 5 Maret 2026 hingga Agustus 2026. Namun hingga pertengahan April, penyelesaian administrasi keuangan masih menemui jalan buntu, jelasnya.

“Kata dia, kami sudah bersurat ke Inspektorat untuk melakukan review pada tanggal 17 Maret 2026, namun disayangkan belum ada titik temu antara perhitungan PPK dan Inspektorat terkait penerapan denda,” ujar Syamsu, Kamis (16/4/2026).

Kata Syamsu, pihaknya kembali mengajukan surat untuk meminta pertimbangan ulang atas hasil review tersebut dengan mengacu pada regulasi kontrak.

Ia menegaskan bahwa kontrak proyek menggunakan skema gabungan lumsum dan harga satuan sebagaimana tertuang dalam dokumen perjanjian.

lebih lanjut, Syamsu menuturkan dalam kontrak PPK memiliki kewenangan mengambil keputusan, termasuk dalam hal kompensasi dan penerapan denda.

Besaran denda sendiri diatur sebesar 1/1000 dari nilai kontrak, dengan opsi penerapan sesuai ketentuan yang berlaku, tegasnya.

Syamsu juga mengungkapkan, PPK sebelumnya telah menetapkan denda melalui addendum tertanggal 15 Desember 2025. Sementara dirinya sebagai PPK baru kembali mengeluarkan addendum pada 9 Februari 2026 dengan skema perhitungan berbeda, yakni berdasarkan bagian kontrak.

Ia menambahkan, PPK lama yang menangani proyek tersebut saat ini telah menjabat sebagai Inspektur Inspektorat Parigi Moutong, yakni Mohamad Sakti Lasimpala.

Selain itu, pihaknya juga menerima pengajuan kompensasi dari penyedia atas keterlambatan pekerjaan yang disertai bukti pendukung. Hal tersebut kemudian dijustifikasi sebagai Prestasi.

Meski demikian, komunikasi lintas pihak belum sepenuhnya berjalan lancar. Upaya mempertemukan seluruh pihak, termasuk PPK sebelumnya, belum membuahkan hasil karena kendala koordinasi.

Syamsu menyebut, dalam waktu dekat Bupati Parigi Moutong akan mengundang seluruh pihak terkait untuk duduk bersama guna mencari solusi terbaik.

“Harapannya semua pihak mengedepankan kepentingan daerah dan masyarakat, bukan kepentingan pribadi atau kelompok,” tegasnya.

Laporan : Deni

Total Views: 541