DPRD Parimo Desak Pembayaran TPG dan Tukin 51 Guru Madrasah

Ketua Komisi IV DPRD Parigi Moutong, Sutoyo, saat memimpin rapat dengar pendapat terkait persoalan pembayaran TPG dan Tukin bagi guru PNS DPK yang diperbantukan di madrasah. Foto: Ist

PARIGI MOUTONG, moderatnews.id – DPRD Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) menyoroti mandeknya pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Kinerja (Tukin) terhadap 51 guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNS DPK) yang diperbantukan di madrasah sejak 2003.

Persoalan tersebut mencuat setelah DPRD Parimo melakukan audiensi dengan Direktorat Madrasah Kementerian Agama terkait status dan hak normatif para guru tersebut.

Ketua Komisi IV DPRD Parimo, Sutoyo, mengatakan DPRD secara resmi telah melaporkan persoalan puluhan guru yang hingga kini belum menerima hak tunjangan mereka.

“Ini bukan persoalan baru. Sudah dua dekade hak guru terabaikan dan harus diselesaikan secara tuntas,” tegas Sutoyo saat memimpin rapat dengar pendapat lintas komisi, Senin (2/3/2026).

Ia menjelaskan, berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2019 tentang Tunjangan Kinerja serta Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 720 Tahun 2025, guru PNS DPK yang diperbantukan di madrasah berhak menerima TPG serta selisih Tukin.

Menurutnya, regulasi tersebut juga menegaskan bahwa kewenangan pembayaran TPG dan selisih Tukin berada pada Kementerian Agama di tingkat kabupaten/kota.

Direktorat Madrasah Kemenag juga telah melakukan proses verifikasi dan validasi (verval) terhadap 51 guru yang dilaporkan DPRD Parimo.

“Hasil verval menunjukkan sebagian besar guru Pemda yang diperbantukan di madrasah layak menerima TPG sebanyak 37 orang, sementara 14 lainnya menjadi kewenangan provinsi berdasarkan perhitungan beban kerja di aplikasi Simpatika,” jelasnya.

Ia menambahkan, dari sampel data yang dicek, nama-nama guru tersebut tercatat aktif dalam aplikasi Simpatika, yang menjadi indikator bahwa mereka telah memenuhi persyaratan administratif untuk menerima tunjangan.

Karena itu, Direktorat Madrasah merekomendasikan agar DPRD Parimo melakukan klarifikasi dan mediasi lanjutan dengan Kementerian Agama Kabupaten Parigi Moutong serta pemerintah daerah guna mempercepat penyelesaian persoalan tersebut.

Merujuk Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 720 Tahun 2025, khususnya Bab I poin 11 dan 12, guru PNS DPK merupakan PNS yang diberi penugasan melaksanakan tugas di luar instansi induk dalam jangka waktu tertentu yang dibuktikan dengan Surat Keputusan pejabat pembina kepegawaian.

Karena itu, DPRD juga meminta agar keabsahan SK masing-masing guru diverifikasi untuk memastikan tertib administrasi dan kepastian pembayaran hak mereka.

“Kami sepakat ini adalah hak normatif yang tidak bisa ditunda-tunda. DPRD Parimo akan terus mengawal proses ini sampai ada kejelasan dan hak guru dibayarkan,” tegas Sutoyo.

DPRD Parimo juga berkomitmen menekan penyelesaian lintas instansi agar polemik pembayaran TPG dan Tukin yang telah berlangsung hampir dua dekade tidak lagi menjadi beban bagi para guru madrasah di daerah tersebut.

Laporan : Deni

Total Views: 184