Sunarti: 51 Guru ASN Parimo Perjuangkan Pencairan TPG dan THR

Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Parigi Moutong, Sunarti, menyampaikan penjelasan dalam rapat dengar pendapat bersama DPRD Parigi Moutong terkait perjuangan 51 guru ASN untuk pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan THR. Foto : Ist

PARIGI MOUTONG, Moderatnews.id – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Parigi Moutong, Sunarti, menegaskan bahwa terdapat 51 guru Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tengah memperjuangkan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Hari Raya (THR).

Hal tersebut disampaikan Sunarti dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPRD Parigi Moutong yang digelar di ruang rapat DPRD, Senin (2/3/2026).

Menurutnya, dari total 51 guru tersebut, 37 orang merupakan tanggung jawab Pemerintah Daerah (Pemda) Parigi Moutong, sementara 14 guru lainnya berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.

“Dari 51 orang sesuai database kami, 37 adalah guru Pemda Parigi Moutong dan 14 merupakan kewenangan provinsi. Meski berbeda naungan, mereka semua guru agama yang bertugas di Parigi Moutong dan sama-sama memperjuangkan haknya,” ujar Sunarti.

Ia menjelaskan, pihaknya telah melakukan audiensi dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah. Dari pertemuan tersebut diperoleh kepastian bahwa pembayaran TPG bagi 14 guru di bawah naungan Pemprov siap direalisasikan.

Namun untuk 37 guru yang menjadi tanggung jawab Pemda, masih terdapat kendala administratif terkait Surat Keputusan (SK) penugasan.

Sunarti mengungkapkan, sebelumnya para guru tersebut menggunakan nota dinas dari Dinas Pendidikan sebagai dasar pencairan tunjangan. Akan tetapi, sejak tahun 2025, nota dinas tersebut tidak lagi dapat dijadikan dasar administrasi pembayaran.

Hal itu mengacu pada petunjuk teknis (juknis) dari Kementerian Agama, yang menyebut bahwa pembayaran TPG bagi guru Pemda yang mengajar di madrasah harus berdasarkan SK yang ditandatangani oleh Bupati.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Kementerian Agama Kabupaten serta BKPSDM agar dibuatkan SK oleh Bupati, sehingga ada dasar hukum pencairan TPG sebagaimana yang disyaratkan dalam juknis Kemenag,” jelasnya.

Sunarti menambahkan, hingga saat ini SK tersebut belum diterbitkan. Namun karena para guru telah mendesak agar pencairan segera dilakukan, BKPSDM sementara diminta menerbitkan surat keterangan bahwa SK masih dalam proses sebagai dasar pembayaran sementara.

“Intinya Kemenag menginginkan SK itu sebagai dasar hukum pembayaran. Kemarin sempat tertunda karena SK belum terbit. Jadi kami minta agar prosesnya segera diselesaikan supaya tidak ada lagi hambatan,” katanya.

Ia juga menyarankan agar seluruh 51 guru tersebut dibuatkan SK terbaru oleh Bupati guna memperkuat dasar hukum pencairan TPG, terlepas dari apakah sebelumnya pernah memiliki SK pada tahun 2016 atau tidak.

Meski demikian, penerbitan SK tetap harus menyesuaikan regulasi kepegawaian yang berlaku, termasuk aturan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

Laporan : Deni

Total Views: 128