Dugaan Relasi PETI, Oknum DPRD Parimo Resmi Dilaporkan ke BK

Hartono Taharudin, pendiri Rumah Hukum Tadulako, saat melaporkan anggota DPRD Parigi Moutong ke Badan Kehormatan. Foto : Ist

PARIGI MOUTONG, Moderatnews.id – Praktisi hukum Hartono Taharudin yang juga pendiri Rumah Hukum Tadulako, resmi melaporkan oknum anggota DPRD Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Selpina, ke Badan Kehormatan (BK) DPRD, Senin (20/4/2026).

Laporan tersebut dilayangkan sebagai pengaduan atas dugaan pelanggaran kode etik yang dinilai berpotensi mencoreng marwah lembaga legislatif.

Hartono menegaskan, laporan yang diajukan bukan sekadar isu liar, melainkan merujuk pada fakta yang telah berkembang di ruang publik. Di antaranya, pernyataan dalam forum resmi DPRD serta sejumlah pemberitaan media yang mengaitkan nama anggota dewan dengan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI).

“Perkara ini bukan isu liar. Ini sudah masuk ruang fakta publik yang harus diuji secara etik,” tegas Hartono.

Ia menjelaskan, salah satu dasar laporan adalah pernyataan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Puskesmas Moutong dalam rapat resmi DPRD. Dalam forum tersebut, disebutkan adanya pinjaman dana dari pihak tambang ilegal untuk kebutuhan rujukan pasien.

Dalam forum itu pula, lanjut Hartono, turut disebut nama anggota DPRD, Selpina, yang dikaitkan dengan bantuan tersebut.

“Penyebutan nama dalam forum resmi lembaga negara adalah fakta penting yang tidak bisa diabaikan, meski sudah ada klarifikasi,” ujarnya.

Hartono menilai, kondisi tersebut berpotensi memunculkan dugaan relasi antara penyelenggara negara dengan aktivitas tambang ilegal. Situasi ini juga dinilai dapat memicu polemik serta menggerus kepercayaan publik terhadap DPRD.

Dalam laporannya, ia menyinggung potensi pelanggaran etik, konflik kepentingan, hingga dampak terhadap kredibilitas lembaga legislatif.

Karena itu, Hartono mendesak BK DPRD Parimo segera memeriksa seluruh pihak terkait, termasuk anggota DPRD yang disebut serta Plt Kepala Puskesmas Moutong. Ia juga meminta penelusuran mendalam atas dugaan keterkaitan dengan aktivitas tambang ilegal.

“Jika terbukti, harus ada sanksi etik tegas. Dan hasilnya wajib dibuka ke publik sebagai bentuk transparansi,” katanya.

Sementara itu, Selpina dalam sejumlah pemberitaan telah memberikan klarifikasi dan membantah keterlibatannya dalam aktivitas tambang ilegal.

Ia menegaskan, penyebutan namanya dalam forum DPRD tidak disertai penjelasan utuh sehingga memicu multitafsir di tengah masyarakat. Selpina juga menyatakan tidak pernah memiliki hubungan dengan pihak tambang ilegal.

“Dugaan relasi kuasa ini harus diuji dan dijelaskan dalam sidang etik BK agar tidak menjadi bola liar di masyarakat,” pungkas Hartono.

Laporan : Deni

Total Views: 471