banner 728x250

Sengketa Proyek Perpustakaan Parimo Memanas, Pemkab Serahkan Ke Kumdang

Gedung Layanan Perpustakaan Kabupaten Parigi Moutong yang menjadi objek sengketa pembayaran proyek senilai Rp8,7 miliar lebih. Foto : Deni

PARIGI MOUTONG, Moderatnews.id – Pemerintah Daerah Kabupaten Parigi Moutong mulai menyikapi somasi yang dilayangkan penyedia jasa proyek pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan Kabupaten Parigi Moutong yang dibiayai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) 2025.

Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Syamsu Nadjamuddin, menegaskan penanganan somasi tersebut sepenuhnya diserahkan kepada Bagian Hukum dan Perundang-Undangan (Kumdang) Pemda Parigi Moutong.

“Terkait somasi itu saya menyerahkan sepenuhnya kepada Kabag Kumdang, karena bagaimanapun penasehat hukum Pemda itu adalah Bagian Kumdang. Kita tidak boleh mengeluarkan statemen tanggapan resmi. Somasi ini kan sama dengan teguran hukum,” kata Syamsu melalui sambungan telepon, Rabu (13/5/2026).

Ia mengungkapkan, Pemda Parigi Moutong akan menggelar rapat internal bersama Bupati, Kadis Perpustakaan dan Arsip, Kabag Kumdang, PPK, serta Inspektorat pada pekan depan guna membahas langkah resmi menghadapi somasi tersebut.

Di sisi lain, Syamsu menjelaskan penerapan denda keterlambatan pekerjaan merupakan kewenangan penuh PPK. Berdasarkan perhitungan pihaknya, denda dikenakan dari sisa progres pekerjaan sebesar tujuh persen dengan formula 1/1.000 dikalikan 58 hari keterlambatan. 7 persen x 1/1.000 x 58 hari sehingga keluar angka denda Rp35 juta, jelasnya.

Menurutnya, denda sebesar Rp35 juta tersebut telah disetorkan penyedia jasa ke rekening RKUD sebagai syarat pengajuan pencairan sisa anggaran proyek.

Namun, hasil review Inspektorat justru memerintahkan penundaan pembayaran sisa anggaran proyek senilai Rp2,1 miliar lebih kepada CV Arawan sebelum penyedia jasa melunasi denda tambahan sebesar Rp420 juta lebih sesuai versi perhitungan Inspektorat.

“Review Inspektorat memerintahkan pembayaran ditunda sebelum membayar denda Rp420 juta sekian sesuai perhitungan mereka,” ungkap Syamsu.

Sebelumnya, proyek pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan Kabupaten Parigi Moutong resmi memasuki polemik hukum setelah Kantor Hukum Dr. Osgar Sahim Matompo, SH, MH, CLA & Rekan melayangkan somasi kepada Bupati Parigi Moutong bersama sejumlah pejabat daerah.

Somasi tertanggal 6 Mei 2026 itu ditujukan kepada Bupati Parigi Moutong, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, PPK, hingga Inspektorat Kabupaten Parigi Moutong.

Kuasa hukum penyedia jasa menilai terdapat dugaan wanprestasi, penyalahgunaan kewenangan, hingga perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan proyek bernilai Rp8,7 miliar lebih tersebut.

Informasi yang dihimpun, proyek pembangunan gedung layanan perpustakaan itu dikerjakan oleh CV Arawan. Meski pekerjaan disebut telah rampung, Pemda Parigi Moutong masih menunda pembayaran sisa anggaran sebesar Rp2,1 miliar lebih kepada pihak perusahaan.

Laporan : Deni

Total Views: 667

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *