banner 728x250

Pelaku Penganiayaan di Pelawa Berhasil di Ringkus Polisi

Tim Resmob Polres Parigi Moutong saat mengamankan terduga pelaku penganiayaan di wilayah Kecamatan Parigi Tengah, Jumat (17/7/2026). Foto Ist/Red

PARIGI MOUTONG, ModeratNews.id – Tim Resmob URC Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Parigi Moutong berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan dan mengamankan satu orang terduga pelaku, Jumat (17/7/2026) sekitar pukul 15.30 WITA.

Penangkapan dilakukan di wilayah Desa Pelawa Baru, Kecamatan Parigi Tengah, Kabupaten Parigi Moutong, setelah sebelumnya polisi menerima laporan resmi dengan nomor LP-B/104/VII/2026/SPKT/POLRES PARIGI MOUTONG tertanggal 10 Juli 2026.

Terduga pelaku berinisial B.D. (25), warga Desa Pelawa Baru, diamankan tanpa perlawanan saat tim melakukan penindakan di lokasi. Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu buah baju kaos warna hitam.

Korban dalam kasus ini diketahui seorang perempuan berinisial TISRA (22), seorang ibu rumah tangga yang berdomisili di Dusun V, Desa Petapa, Kecamatan Parigi Tengah.

Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengakui telah melakukan tindakan penganiayaan terhadap korban. Motif sementara diduga karena faktor sakit hati.

Kasat Reskrim Polres Parigi Moutong, IPTU Anugerah Tarigan, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat dan melakukan serangkaian penyelidikan.

“Pelaku berhasil diamankan setelah tim mendapatkan informasi akurat di lapangan. Saat ini kami masih melakukan pendalaman untuk melengkapi proses penyidikan,” ujar IPTU Anugerah Tarigan. Jumat, (17/7/2026).

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Parigi Moutong guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi juga menyatakan akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengantisipasi kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain serta melengkapi alat bukti.

Polisi telah mengamankan pelaku dan barang bukti di Mapolres, dan akan mendalami keterangan tersangka. Serta melengkapi administrasi penyidikan (mindik)dan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk proses hukum lanjutan.

Laporan : Deni / Red

Total Views: 366

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *