Parigi Moutong, — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Parigi Moutong berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Parimo, seorang pria berinisial FE (37), warga Desa Paria, Kecamatan Taopa.
Kasat Resnarkoba Polres Parigi Moutong IPTU Anugerah S. Tarigan, menerengkan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di sekitar rumah pelaku.
Atas laporan tersebut tim satnarkoba melakukan penyelidikan dan pemantauan intensif disekitar lokasi pelaku, terang Kasat Narkoba. Selasa (11/11).
“Iptu Tariagan mengungkapkan. Sekitar pukul 05.50 WITA, anggota yang dipimpin Kanit Idik I Bripka Bams Sunia melakukan penggerebekan di rumah pelaku. Saat digeledah, ditemukan sembilan paket sedang narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,87 gram yang disembunyikan di dalam dompet kecil dan digenggam langsung oleh pelaku,” ungkapnya.
Selain sabu, petugas turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai sebesar Rp7.709.000, satu KTP atas nama FE, satu unit ponsel merek Infinix, serta perlengkapan lain yang diduga digunakan dalam transaksi narkoba.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui seluruh barang bukti tersebut miliknya. Ia juga mengatakan bahwa sabu itu diperoleh dari seseorang berinisial WA, yang berdomisili di Kelurahan Kayumalue, ujarnya.
Kasat Resnarkoba menegaskan, pihaknya kini tengah melakukan pengembangan lebih lanjut untuk membongkar jaringan pemasok sabu lintas wilayah tersebut. Keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama antara kepolisian dan masyarakat.
Kami mengimbau warga agar tidak takut melapor bila mengetahui adanya peredaran atau penyalahgunaan narkoba. Bersama-sama kita perangi narkotika demi menyelamatkan generasi muda,” tegasnya.













