DPRD Tinjau Proyek Rehab RSUD Tombolotutu yang Bermasalah

Foto (Istimewah) Anggota Komisi IV dan III DPRD Parigi Moutong berdialog dengan manajemen RSUD Raja Tombolotutu saat melakukan peninjauan proyek rehabilitasi gedung perawatan

Parigi Moutong — Anggota Komisi IV dan III DPRD Kabupaten Parigi Moutong melakukan inspeksi lapangan di RSUD Raja Tombolotutu untuk mengecek kondisi infrastruktur dan fasilitas pelayanan kesehatan, Rabu (12/3/2025).

Dalam peninjauan tersebut, DPRD menemukan dua gedung rawat inap hasil rehabilitasi belum dapat difungsikan karena banyaknya pekerjaan yang dinilai bermasalah.

RSUD Raja Tombolotutu menerima anggaran rehabilitasi gedung perawatan berbasis standar Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2024 sebesar Rp1.869.864.000 atau Rp1,8 miliar.

Proyek itu dikerjakan oleh CV Bintang Sejati dengan masa kontrak 150 hari, terhitung sejak 19 Juli hingga 15 Desember 2024.

Ketua Komisi IV DPRD, Sutoyo, mengatakan banyak item pekerjaan yang tidak sesuai dengan perencanaan mengacu pada standar KRIS.

Ia menyebut, temuan paling menonjol di antaranya septic tank yang tidak berfungsi, penempatan AC yang dinilai keliru, serta pemasangan kompartemen oksigen yang berada terlalu dekat dengan jendela kamar.

“Ini sangat tidak sesuai. Kami menemukan septic tank masih tergenang air sehingga tidak bisa digunakan. Posisi AC berada di belakang tirai sehingga tidak dapat menjangkau ruangan. Kompartemen oksigen juga dipasang menempel pada jendela, dan ini tidak memenuhi standar KRIS,” jelas Sutoyo.

Atas temuan tersebut, ia meminta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) agar tidak melakukan serah terima pekerjaan atau Provisional Hand Over (PHO) sebelum kontraktor memperbaiki seluruh kekurangan yang ditemukan.

Jika kontraktor tetap enggan memperbaiki hingga batas waktu yang ditentukan, DPRD meminta perusahaan tersebut diblacklist. “Perusahaan tidak boleh bekerja asal-asalan. Jika sampai batas waktu masih tidak memperbaiki, kami minta langsung diblacklist,” tegasnya.

PPK Akui Banyak Pekerjaan Bermasalah

Secara terpisah, PPK Wayan Mudana mengakui telah menerima laporan dari pihak RSUD dan DPRD terkait kondisi pekerjaan yang masih banyak bermasalah. Ia menjelaskan bahwa kontraktor telah dikenai denda karena tidak menyelesaikan pekerjaan tepat waktu pada 16 Desember 2024.

PPK kemudian memberikan perpanjangan waktu 50 hari yang berakhir pada awal Februari 2025. Namun, karena pekerjaan tetap belum rampung, diberikan kesempatan tambahan terakhir berupa perpanjangan 40 hari.

Hingga kini, kontraktor baru dibayarkan 75 persen dari total anggaran dan sisanya hanya akan dilunasi setelah pekerjaan dinyatakan selesai melalui PHO.
“Masih ada waktu 40 hari untuk menyelesaikan.

Jika tetap tidak selesai, kami akan putus kontrak dan pembayaran hanya diberikan sesuai progres. Itu berarti wanprestasi dan sanksinya bisa sampai blacklist perusahaan,” ungkap Wayan.

Ia menambahkan, PHO baru dapat dilakukan setelah pemeriksaan menyeluruh untuk memastikan pekerjaan sesuai spesifikasi teknis dan standar KRIS sebagaimana diatur dalam juknis Kementerian Kesehatan.

“Saya belum bisa melakukan PHO. Kami harus cek dulu apakah pekerjaan sudah sesuai spesifikasi juknis Kemenkes tentang KRIS,” jelasnya.

Peninjauan tersebut diikuti pimpinan dan anggota Komisi IV serta Komisi III dari berbagai dapil dan fraksi di DPRD Parigi Moutong.

Total Views: 693