PARIGI MOUTONG, moderatnews.id — Satuan Reserse Narkoba Polres Parigi Moutong kembali mencatat capaian penting dalam pemberantasan peredaran narkotika.
Seorang pria berinisial BA (39), warga Desa Pombolowo, Kecamatan Parigi, ditangkap karena diduga menjadi pengedar sabu yang selama ini meresahkan masyarakat.
Penangkapan berlangsung Selasa (2/12/2025) sekitar pukul 15.30 Wita, setelah polisi menerima laporan warga terkait aktivitas mencurigakan di rumah pelaku. Informasi awal masuk sehari sebelumnya dan langsung ditindaklanjuti oleh Kasat Resnarkoba Polres Parigi Moutong IPTU Anugerah S. Tarigan.
Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan pengintaian yang mengarah pada BA sebagai target operasi. Setelah memastikan bukti awal cukup, Tim Opsnal Satresnarkoba bersama Tim Resmob bergerak melakukan penggerebekan di rumah pelaku.
Hasil penggeledahan menemukan 11 saset sabu yang disembunyikan dalam lemari plastik di kamar tidur. Polisi juga mengamankan plastik bening kosong, potongan pipet, tiga kotak plastik hitam, serta uang tunai Rp3.150.000 yang diduga hasil transaksi narkoba.
Dalam pemeriksaan awal, BA mengakui seluruh barang bukti adalah miliknya dan menyebut sabu tersebut ia dapatkan dari wilayah Kayumalue untuk kemudian diedarkan kembali di sekitar Desa Pombolowo.
“IPTU Anugerah mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus ini.
“Kami sangat mengapresiasi laporan masyarakat. Tanpa dukungan mereka, pengungkapan kasus narkotika tidak akan semudah ini. Kami berharap warga terus berani melapor demi keamanan bersama,” ujarnya.
Saat ini BA ditahan di Mapolres Parigi Moutong untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara yang berat.
Polres Parigi Moutong menegaskan komitmennya untuk terus menekan ruang gerak jaringan peredaran narkoba dan menjaga wilayah tetap aman dari ancaman narkotika.
Sumber Humas : Polres Parimo
