DPRD Parimo Tolak Usulan Pansus 53 Titik WPR

Foto (Deni) Ketua DPRD Parimo Alfres Tonggiro

Parigi Moutong, Moderatnews.id— Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Parigi Moutong menegaskan penolakan terhadap usulan Bupati untuk membentuk panitia khusus (pansus) guna menangani polemik 53 titik Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di daerah itu.

Ketua DPRD Parigi Moutong, Alfres Tonggiroh, menyatakan bahwa pembentukan pansus tidak dapat dilakukan secara spontan, melainkan harus melalui mekanisme resmi yang tertuang dalam tata tertib DPRD.

Proses tersebut dimulai dari pembahasan di Badan Musyawarah (Banmus), koordinasi dengan pimpinan fraksi, hingga akhirnya mendapat persetujuan dalam rapat paripurna.

“Kita akan pelajari terlebih dahulu. Tidak serta-merta langsung membentuk pansus meski itu permintaan kepala daerah,ˮ ujarnya saat dihubungi, Kamis (30/10/2025).

Selesaikan Internal, Tak Perlu Libatkan DPRD

Alfres menilai polemik terkait 53 titik WPR idealnya diselesaikan secara internal oleh pemerintah daerah. Menurutnya, Bupati memiliki kewenangan untuk memanggil seluruh pihak terkait yang terlibat dalam proses penyusunan usulan WPR guna menemukan akar persoalan.

“**Permasalahan ini cukup diselesaikan di internal pemerintah daerah. Tidak elok jika lembaga lain dilibatkan hanya untuk menelusuri masalah internal,ˮ tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa pengusulan WPR melalui tahapan panjang, termasuk koordinasi lintas instansi dan proses paraf dokumen. Dengan demikian, kata Alfres, tidak sulit bagi pemerintah daerah untuk menelusuri pihak yang bertanggung jawab dalam penyusunan usulan tersebut.

“**Surat pengusulan WPR melewati proses panjang. Ada koordinasi dan paraf berjenjang. Jadi mudah mengetahui sumber masalahnya, karena semua yang terlibat adalah internal pemerintah,ˮ jelasnya.

Pembentukan Pansus Dinilai Berisiko Politik

Alfres juga mengingatkan bahwa pembentukan pansus bukan hal sederhana. Jika pansus dibentuk, maka lembaga tersebut akan menghasilkan rekomendasi politik yang bersifat resmi dan mengikat.

Menurutnya, langkah itu terlalu jauh jika persoalan bisa diselesaikan melalui mekanisme administratif.
“Kalau sudah masuk ranah pansus, ujungnya adalah rekomendasi politik. Karena itu, kami belum menanggapi permohonan pembentukan pansus tersebut,ˮ ujarnya.

DPRD Buka Ruang Dialog

Meski menolak pembentukan pansus, DPRD tetap membuka ruang komunikasi dengan pemerintah daerah untuk membahas persoalan WPR. Ia berharap Bupati mengedepankan pendekatan administratif dan koordinatif agar situasi tidak semakin keruh.
“**Kami siap berdialog, tetapi setiap langkah harus mengikuti aturan dan prosedur yang berlaku,ˮ pungkas Alfres.

Total Views: 538