Parigi Moutong, Sulawesi Tengah — Bupati Parigi Moutong H. Erwin Burase secara resmi mengukuhkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tahap II formasi 2024, usai upacara peringatan Hari Pahlawan Nasional di halaman Kantor Bupati Parimo, Senin (10/11/2025).
Dalam sambutannya, Bupati menegaskan bahwa pengangkatan P3K merupakan komitmen Pemerintah Daerah untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga non-ASN dan memperkuat profesionalisme birokrasi.
“Pengangkatan ini adalah bagian dari janji dan komitmen kami untuk mensejahterakan tenaga non-ASN dengan memberikan status sebagai ASN P3K selama lima tahun sesuai aturan perundang-undangan,” ujar Bupati Erwin.
Ia menjelaskan, masa kerja lima tahun yang diberikan kepada seluruh P3K formasi 2024 menjadi wujud keseriusan Pemda menepati janji kepada masyarakat.
Selain itu, Bupati mengingatkan seluruh ASN, baik PNS maupun P3K, agar menjaga etika dan integritas, terutama dalam penggunaan media sosial.
“Saya imbau ASN bijak bermedia sosial — saring sebelum sharing. ASN harus jadi teladan, bukan penyebar hoaks,” tegasnya.
Untuk memperkuat pengawasan, Bupati telah menginstruksikan Sekretaris Daerah menyusun pedoman penyebarluasan informasi elektronik bagi ASN serta menugaskan tim penegakan disiplin dan kode etik untuk menindak pelanggaran di media sosial.
Terkait isu dugaan “P3K siluman”, Bupati memastikan telah memerintahkan Sekda dan Kepala BKPSDM menelusuri laporan masyarakat. “Jika terbukti ada yang masuk tanpa prosedur resmi, akan dikembalikan sesuai aturan. Kami juga sudah membuka kanal pengaduan resmi di BKPSDM,” ujarnya.
Bupati juga mengingatkan para ASN untuk menjaga kehormatan pribadi dan keluarga, menghindari masalah yang dapat mencoreng nama baik profesi.
Ia berharap pengukuhan P3K tahap II menjadi momentum meningkatkan kinerja dan disiplin aparatur daerah. Pemerintah akan melakukan evaluasi tahunan kinerja P3K serta meminta setiap kepala OPD melakukan pembinaan dan pengawasan.
“Mulai September 2025, P3K berhak menerima gaji penuh. Namun saya pesan, jangan jadikan SK sebagai jaminan pinjaman di bank,” tutup Bupati Erwin.
