Parigi Moutong — Drama panjang polemik 53 titik Wilayah Pertambangan (WP) dan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Kabupaten Parigi Moutong kembali memasuki babak baru. Setelah sebelumnya dijadwalkan untuk ditetapkan pada Selasa (11/11/2025), pembentukan Panitia Khusus (Pansus) DPRD kembali tertunda.
Penundaan kali ini bukan lagi soal absennya fraksi dalam rapat paripurna, melainkan karena permintaan langsung dari Fraksi Golkar—salah satu pengusul awal pembentukan Pansus—yang meminta dilakukan kajian internal partai sebelum Pansus dibentuk.
Permintaan itu disampaikan oleh Imam Muslihun, anggota Fraksi Golkar, di hadapan pimpinan dan anggota DPRD dalam rapat paripurna.
“Pimpinan partai kami meminta agar dilakukan kajian internal terlebih dahulu sebelum Pansus dibentuk,” ujar Imam.
Sikap tersebut sontak menambah deretan panjang polemik 53 titik tambang yang hingga kini belum menemukan titik terang. Padahal, sebelumnya Fraksi Golkar termasuk di antara tiga fraksi—bersama Perindo dan PKB—yang telah secara resmi mengajukan surat pembentukan Pansus kepada pimpinan DPRD.
Dinamika Baru di Tubuh DPRD
Perubahan sikap Golkar memunculkan tanda tanya besar. Mengapa fraksi yang semula mendorong Pansus kini justru meminta penundaan?
Apakah benar sekadar kajian internal, atau ada tekanan politik yang lebih dalam di balik keputusan itu?
Sementara itu, Fraksi Perindo, melalui Arnold, menyatakan tidak mempermasalahkan permintaan penundaan tersebut. Menurutnya, Perindo tetap berkomitmen mendukung pembentukan Pansus, namun menghormati mekanisme musyawarah antarfraksi.
“Penetapan Pansus bergantung pada kesepakatan seluruh fraksi. Apakah akan dijadwalkan kembali pada Jumat atau pekan depan, bagi kami tidak menjadi persoalan,” ujar Arnold dalam rapat.
Hal senada diutarakan Fraksi Keadilan Rakyat melalui Muhammad Fadli. Ia mengungkapkan, fraksinya sempat mendorong penggunaan hak angket untuk mengusut polemik WP/WPR ini, namun karena syarat jumlah fraksi belum terpenuhi, akhirnya diarahkan pada opsi pembentukan Pansus bersama fraksi lain.
Pada rapat sebelumnya, Fraksi Gerindra absen dan menjadi alasan utama tertundanya pembentukan Pansus pada Senin (10/11). Anggota Fraksi Gerindra, Faisan Badja, kemudian menjelaskan bahwa ketidakhadiran fraksinya bukan bentuk penolakan, melainkan karena dirinya mendampingi pimpinan partai dalam agenda reses di sejumlah kecamatan.
“Kami mohon maaf karena kemarin tidak hadir. Sejak awal, DPP Partai Gerindra meminta agar persoalan WP/WPR dikembalikan kepada pemerintah daerah. Namun, kami tetap mempersilakan fraksi lain untuk melanjutkan pembentukan Pansus,” terang Faisan.
Di balik penundaan dari Fraksi Golkar. Riswan Batjo yang di mintai tanggapannya, mengatakan. Sikap tersebut menunjukkan bahwa isu 53 titik tambang tidak lagi sekadar masalah administratif, tetapi sudah merembet ke ruang politik yang lebih kompleks.
Pertanyaan Publik: Di Mana Peran Bupati?
Bagi publik Parigi Moutong, penundaan demi penundaan ini menimbulkan kekecewaan mendalam.
Pasalnya, di tengah tarik ulur politik antarfraksi, Bupati Parigi Moutong yang seharusnya menjadi pemimpin tertinggi daerah belum menunjukkan langkah tegas untuk meredam polemik tersebut, sidirnya.
Padahal, sejak awal muncul dugaan bahwa usulan tambahan 37 titik tambang, dari 16 menjadi 53 tidak dilakukan secara transparan. Publik berharap, bupati bisa turun langsung menuntaskan kekisruhan ini, bukan sekadar menyerahkan seluruh beban ke DPRD.
Kini, pembentukan Pansus yang digadang-gadang sebagai jalan terang bagi publik kembali terganjal.
Dari satu fraksi ke fraksi lain, alasan dan pernyataan diplomatis terus bermunculan. Namun, semakin lama ditunda, semakin kabur pula arah penyelesaian polemik tambang ini, terang Sekertaris LSM Songularu Sulteng.
Apakah benar penundaan itu murni karena “kajian internal partai”? Ataukah ada kepentingan lain yang bersembunyi di balik dalih kehati-hatian politik?
Satu hal pasti—bagi masyarakat Parigi Moutong, drama 53 titik tambang belum berakhir, dan kejelasan siapa yang bermain di baliknya masih menjadi misteri besar yang menunggu untuk diungkap. Tungkas Riswan.
