Gugatan Tempo Dinilai Bentuk Baru Pembungkaman Kritik Publik

Foto (Istimewah) Diskusi publik yang digelar Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sulteng bahas soal kasus gugatan mentan

PALU — Gugatan perdata sebesar Rp200 miliar yang dilayangkan Menteri Pertanian Amran Sulaiman terhadap Tempo dinilai mengancam kebebasan berekspresi dan ruang kritik publik di Indonesia. Pengacara publik menilai langkah tersebut bukan hanya menyasar jurnalis dan media, tetapi juga masyarakat yang menyampaikan kritik terhadap kebijakan negara.

“Ancaman dari gugatan itu bukan hanya pada jurnalis dan media, tetapi juga pada publik yang mengkritik kebijakan negara. Ini ancaman bagi kebebasan berpendapat dan berekspresi dalam negara demokrasi,” kata Pengacara Publik Moh. Taufik dalam diskusi publik .

“Ketika Kuasa Menggugat Media: Membaca Dampak Gugatan Rp200 Miliar Mentan terhadap Tempo” yang digelar Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sulteng di Graha Pena Radar Palu, Kamis malam (13/11/2025).

Sengketa Pers Harusnya Tidak Dibawa ke Ranah Perdata dan Pidana

Taufik menjelaskan bahwa kebebasan pers dijamin konstitusi melalui Pasal 28 UUD 1945 serta secara khusus dilindungi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Dalam sistem hukum, pers merupakan lex specialis sehingga setiap sengketa wajib diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers, bukan melalui gugatan perdata atau pidana.

“Setiap sengketa pers harus lewat Dewan Pers. Karena pers punya undang-undang khusus, maka ia mengesampingkan undang-undang umum. Karena itu sengketa pers tidak bisa langsung masuk ranah perdata atau pidana,” tegasnya.

Gugatan Dinilai sebagai Upaya Membungkam Kritik

Pewarta Foto Senior Sulteng, Basri Marzuki, menilai yang dipersoalkan bukan hanya nilai gugatan yang fantastis, tetapi dampak etik dan profesi yang lebih luas. Ia menyebut Tempo telah menjalankan mekanisme Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers, namun Amran tetap melanjutkan gugatan ke pengadilan.

“Kita bisa membaca indikasinya sebagai upaya membungkam pers. Kritik adalah bagian dari pemenuhan hak publik untuk tahu,” ujarnya.

Ketua AMSI Sulteng, Moh. Iqbal, bahkan menyebut gugatan tersebut mengarah pada praktik Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP), yakni upaya hukum untuk membungkam partisipasi publik.

“Gugatan ini menimbulkan efek menakutkan, khususnya bagi media independen berskala kecil yang tidak memiliki modal besar. Mereka bisa membatasi diri tanpa sadar,” ungkapnya.

Dalam jangka panjang, kata Iqbal, daya kritis media bisa menurun dan fungsi pers sebagai watchdog demokrasi terancam.

Elite Dinilai Menggunakan Gugatan untuk Mengontrol Narasi Publik

Perwakilan masyarakat sipil, Richard Labiro dari Yayasan Tanah Merdeka, menilai gugatan terhadap Tempo bukan perkara hukum biasa.

Menurutnya, gugatan tersebut mengirimkan pesan bahwa negara ingin mengontrol narasi publik, terutama ketika media mengungkap persoalan sensitif seperti politik pangan.

“Ini bukan soal validasi data. Ini soal ketidaksenangan elite ketika dapur mereka dibongkar. Gugatan Rp200 miliar ini adalah upaya melawan partisipasi publik,” tegas Richard.

AJI: Ini Cara Baru Membredel Media

Ketua AJI Palu, Agung Sumandjaya, menyebut gugatan itu sebagai bentuk pembredelan model baru dengan cara membangkrutkan media.

“Modal Tempo mungkin tidak sampai Rp200 miliar. Jadi jelas ini sinyal ada upaya mematikan Tempo. Ini bukan hanya ancaman bagi Tempo, tetapi bagi seluruh ekosistem media dan masyarakat sipil,” kata Agung.

Ia juga menyoroti praktik pemanggilan jurnalis sebagai saksi dalam kasus UU ITE terkait karya jurnalistik. Selain tidak tepat, menurutnya hal tersebut mengganggu psikologis jurnalis di lapangan.

Polisi Tegaskan Tetap Koordinasi dengan Dewan Pers

Menjawab keresahan jurnalis, Kasubdit II Dit Siber Polda Sulteng, Kompol Alfian, mengingatkan jurnalis untuk tetap berpegang pada prosedur dan kode etik. Ia menegaskan pihaknya selalu berkoordinasi dengan Dewan Pers ketika laporan beririsan dengan karya jurnalistik.

“Kami tidak ingin salah langkah. Bila ada laporan bersinggungan dengan pers, kami tetap minta petunjuk Dewan Pers apakah ranahnya pers atau pidana,” kata Alfian.

KKJ Sulteng Siap Mengawal Kebebasan Pers

Diskusi yang dipandu wartawan Antara, Fauzi Lamboka, dihadiri jurnalis senior, pers mahasiswa, jurnalis warga, dan kelompok masyarakat sipil.

KKJ Sulteng sendiri merupakan wadah bersama organisasi pers seperti AJI, AMSI, IJTI, PFI, dan PWI serta kelompok masyarakat sipil termasuk Jatam Sulteng, LBH Apik Sulteng, dan LPS-HAM. KKJ menegaskan akan terus mengawal isu-isu keselamatan dan kebebasan jurnalis di Sulawesi Tengah.

Total Views: 558