Parigi Moutong, moderatnews.id — Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Parigi Moutong (Parimo) menangkap seorang pemuda berinisial MA (19) di Kelurahan Kampal, Kecamatan Parigi, Senin (17/11/2025) sekitar pukul 16.30 Wita.
MA ditangkap setelah kedapatan menyimpan puluhan saset sabu yang disembunyikan di dalam kasur rumahnya. Penggeledahan dilakukan aparat kepolisian dengan disaksikan pihak kelurahan dan saksi lainnya.
Kasatresnarkoba Polres Parimo, IPTU Anugerah S. Tarigan, membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan, tindakan itu berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas MA, yang diduga sering melakukan transaksi sabu di wilayah Kampal.
Menerima laporan itu, tim opsnal melakukan penyelidikan sejak Minggu (16/11). Setelah memastikan keberadaan pelaku, polisi bergerak melakukan penangkapan di rumah MA.
Dalam penggeledahan, kata kasat narkoba petugas menemukan 22 saset paket sabu dengan berat sekitar 3,30 gram yang disimpan di dalam kasur. Selain itu pihaknya juga menyita alat hisap atau bong, pipet, plastik bening kosong, satu unit ponsel, serta KTP milik pelaku, ungkap Iptu Anugerah S. Tarigan.
“Pelaku mengakui seluruh barang bukti adalah miliknya. Ia juga mengaku mendapatkan sabu tersebut dari wilayah Kelurahan Kayumalue dengan cara mengambil langsung,” ujar IPTU Anugerah di Parigi, Selasa (18/11/2025).
Anugerah menambahkan, penyidik telah melakukan langkah lanjutan, mulai dari pembuatan laporan polisi, melengkapi administrasi penyidikan, tes urine, hingga pemeriksaan terhadap pelaku dan sejumlah saksi.
Atas perbuatannya, MA dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Anugerah menegaskan komitmen Polres Parimo dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. “Kami terus melakukan operasi dan menindak tegas pelaku peredaran narkoba, terutama di wilayah yang dianggap rawan,” tegasnya.













