PARIGI MOUTONG, moderatnews.id — Operasi penangkapan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Parigi Moutong berujung pada tertangkapnya tiga orang, dua di antaranya diduga terlibat penyalahgunaan sabu. Penangkapan berlangsung pada Senin (1/12/2025) di wilayah Parigi Barat.
Pelaku utama, AE (30), dibekuk saat tim melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang diduga menjadi tempat persembunyiannya. AE diketahui sebelumnya melakukan tindak pidana kekerasan di wilayah hukum Morowali sebelum kabur ke Parigi Moutong sambil membawa motor milik korban.
Kasat Reskrim Polres Parigi Moutong, Iptu Agusalim, membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi, Rabu (3/12/2025). Dalam operasi itu, petugas juga menemukan dua pria lainnya yang diduga sedang menyalahgunakan narkotika jenis sabu, yakni Y (23), warga Desa Kayuboko, dan AL (24), warga Desa Sausu Taliabo.
“Dalam penggeledahan, kami menemukan 13 paket sabu dengan berat bruto sekitar 2,30 gram yang disimpan oleh Y, beserta sejumlah barang lain yang digunakan untuk konsumsi sabu,” ujar Agusalim.
Barang bukti yang disita polisi antara lain:
• 13 paket sabu (bruto ±2,30 gram)
• Satu kotak kecil merah
• Plastik klip bening
• Korek gas
• Jarum sumbu
• Dua potongan pipet
• Satu dompet coklat
• Satu unit ponsel Oppo biru
•
Dua terduga pelaku narkotika dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Polres Parigi Moutong masih melakukan pendalaman untuk mengungkap dugaan jaringan peredaran narkotika yang terkait dengan kedua tersangka.
Laporan: Deni
