20 Kg Sabu: Dua Terdakwa Divonis 20 Tahun Penjara di PN Palu

Foto (Deni/IK) Suasana sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA PHI/Tipikor Palu, saat majelis hakim membacakan vonis 20 tahun penjara terhadap dua terdakwa kasus narkotika seberat 20 kilogram.

PALU, moderatnews.id — Majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IA PHI/Tipikor Palu menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada dua terdakwa kasus narkotika, Ahmad Masquri alias Ari dan Rudy Oktavianto alias Ufid.

Keduanya terbukti terlibat dalam peredaran sabu seberat 19.970,44 gram (20 kilogram) dalam berkas terpisah. Putusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta keduanya dihukum seumur hidup.

Dalam amar putusan yang dibacakan ketua majelis hakim Immanuel, para terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana permufakatan jahat menjadi perantara jual beli narkotika golongan I bukan tanaman, sebagaimana diatur Pasal 114 Ayat (2) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Usai putusan, kedua terdakwa dan penasihat hukum menyatakan masih pikir-pikir. Penasihat hukum terdakwa, Jefrisman, mengatakan kliennya belum menerima vonis tersebut karena dinilai tidak sesuai fakta persidangan.

“Pada fakta persidangan, sabu itu bukan milik mereka. Bahkan salah satu klien saya tidak mengetahui barang yang dijemput adalah sabu, tetapi vonisnya tetap sama,” ujarnya.

Menurut dakwaan JPU, Ahmad Masquri dan Rudy Oktavianto menjemput paket sabu dari seseorang yang tidak dikenal di Tanjung Karang, Kabupaten Donggala, pada 21 April 2025 lalu.

Mereka kemudian ditangkap di Jalan Trans Palu–Donggala, Kelurahan Watusampu, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu, Provinsi Sulteng.

Penangkapan dilakukan setelah Tim Ditresnarkoba Polda Sulteng menerima informasi masyarakat mengenai adanya pengiriman sabu dalam jumlah besar ke Kota Palu.

Setelah memastikan informasi akurat, tim yang didukung personel Brimob melakukan razia di jalur tersebut dan menghentikan mobil Mitsubishi Xpander DN 1068 IJ yang dikemudikan para terdakwa.

Dari dalam mobil, polisi menemukan satu dus coklat yang dibungkus karung kuning berisi 20 paket sabu. Ahmad Masquri mengaku menjemput barang itu atas perintah Friska Tandje (DPO) dengan imbalan biaya rental dan BBM sebesar Rp500 ribu.

Perbuatan para terdakwa diancam pidana berdasarkan Pasal 114 Ayat (2) jo. Pasal 132 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (2) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Laporan: Deni/IK

Total Views: 1711