PARIGI MOUTONG, moderatnews.id — Dalam momentum peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2025, Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi Moutong menegaskan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi melalui pemaparan capaian kinerja bidang pidana khusus (Pidsus) sepanjang tahun berjalan.
Selama periode Januari hingga Desember 2025, sedikitnya ada lima perkara dugaan korupsi telah ditangani, mayoritas terkait penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) serta Dana Desa (DD).
Kepala Kejaksaan Negeri Parigi Moutong, Purnama, mengatakan bahwa dari lima perkara tersebut, tiga kini telah masuk tahap penyidikan, termasuk satu perkara tunggakan tahun sebelumnya. “Dua perkara baru telah dinaikkan ke tahap penyidikan, sementara satu lagi merupakan sisa penanganan tahun 2024,” ujarnya, Selasa (9/12/2025).
Kata Kajari, tiga perkara dalam tahap penyidikan
Pertama. APBDes Sausu Auma (TA 2022)
Kasus tunggakan penanganan 2024 ini kini telah memasuki proses persidangan.
Kedua. Dana Desa dan ADD Buranga (TA 2023–2024)
Perkara penyalahgunaan dana desa di Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo, masih dalam proses penyidikan. Penyidik menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari Inspektorat.
Ketiga. APBDes Donggulu (TA 2022–2024)
Dugaan penyimpangan anggaran di Desa Donggulu, Kecamatan Kasimbar, mencakup penggunaan anggaran selama tiga tahun. Penyidik tengah melakukan pemeriksaan saksi untuk selanjutnya melangkah ke perhitungan kerugian negara.
Sementara itu, empat perkara masuk penuntutan dan persidangan. Selain proses penyidikan, Kejari Parigi Moutong telah melimpahkan empat perkara ke tahap penuntutan dan persidangan:
Yakni, APBDes Bambalemo (TA 2021)
Perkara dengan terdakwa Irfan Adenan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Dana Desa Maleali (TA 2021–2022). Perkara dengan tersangka Suryani Tarima kini dalam proses persidangan. Kasus splitting Dana Desa Maleali yang merupakan turunan dari pokok perkara juga telah disidangkan.
Kemudian, APBDes Sausu Auma (TA 2022)
Terdakwa Ahmad kini menjalani persidangan atas dugaan penyimpangan pengelolaan APBDes.
Dalam rangka menegakkan kepastian hukum, Kejaksaan turut mengeksekusi dua terpidana yang telah berkekuatan hukum tetap, yakni terdakwa Johnny Sumule, terkait korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan TA 2022 pada pembangunan dan rehabilitasi gedung SMP Negeri 1 Parigi.
Kemudian, terdakwa Irfan Adenan, terkait penyimpangan pengelolaan Anggaran Desa Bambalemo TA 2021. Kejari Parigi Moutong menegaskan bahwa capaian tersebut merupakan bukti komitmen institusi dalam memperkuat pemberantasan korupsi, terutama di tingkat pemerintahan desa yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik.
Laporan: Deni
