banner 728x250

Resmob Parimo Tangkap Dua Pelaku Pencurian Penumpang di Toboli

Tim Resmob Satreskrim Polres Parigi Moutong memperlihatkan dua terduga pelaku pencurian beserta barang bukti hasil kejahatan yang diamankan dari wilayah Toboli hingga Kota Palu. Foto : Deni

PARIGI MOUTONG, Moderatnews.id – Tim Resmob Satreskrim Polres Parigi Moutong berhasil membongkar aksi pencurian yang meresahkan para penumpang dan sopir di sepanjang Jalur Trans Sulawesi, tepatnya di wilayah Desa Toboli, Kecamatan Parigi Utara.

Dua pelaku masing-masing berinisial HW (34) dan FD (20) berhasil dibekuk setelah diduga menjalankan aksi pencurian dengan menyasar korban yang sedang beristirahat atau makan di warung pada malam hari.

Kasat Reskrim Polres Parigi Moutong, IPTU Anugerah Tarigan mengatakan, para pelaku memanfaatkan kelengahan korban yang tengah singgah di warung makan maupun lokasi peristirahatan di jalur Trans Sulawesi.

“Pelaku mengambil barang-barang berharga milik korban saat korban sedang lengah atau tertidur ketika beristirahat di warung,” ungkap IPTU Anugerah Tarigan. Senin (18/5/2026).

Pelaku pertama, HW (34), warga Desa Toboli Barat, ditangkap Tim Resmob pada Minggu, 17 Mei 2026 sekitar pukul 20.00 WITA di Desa Toboli Barat, Kecamatan Parigi Utara. Saat diamankan, HW disebut kooperatif dan tidak melakukan perlawanan.

Dari hasil pengembangan kasus, aparat kemudian memburu satu pelaku lainnya. Hasilnya, pada Senin, 18 Mei 2026 sekitar pukul 05.30 WITA, Tim Resmob kembali berhasil meringkus FD (20) di Jalan Komodo, Kelurahan Talise, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu.

“Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda. Setelah pelaku pertama diamankan, tim langsung bergerak cepat melakukan pengembangan hingga berhasil menangkap pelaku kedua di Kota Palu,” jelas IPTU Anugerah Tarigan.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti hasil dugaan tindak pidana pencurian berupa lima tas wanita berisi dokumen penting seperti KTP, BPJS, dan surat-surat lainnya.

Selain itu, petugas juga menyita tiga unit telepon genggam yang terdiri dari dua unit merek Redmi dan satu unit merek Vivo.

Saat ini kedua terduga pelaku bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Parigi Moutong guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

IPTU Anugerah Tarigan juga mengimbau masyarakat, khususnya para sopir dan penumpang yang melintas di Jalur Trans Sulawesi, agar tetap waspada dan tidak meninggalkan barang berharga tanpa pengawasan saat beristirahat.

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati ketika singgah atau beristirahat di warung pada malam hari. Pastikan barang berharga tetap dalam pengawasan,” tegasnya.

Laporan : Deni

Total Views: 1031

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *