PARIGI MOUTONG, moderatnews.id – Tragedi longsor kembali menyingkap sisi gelap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Parigi Moutong. Dua penambang dilaporkan tewas tertimbun longsoran tanah di lokasi bekas PETI Nasalane, Desa Lobu, Kecamatan Moutong, Minggu (28/12/2025) pagi.
Dua penambang lainnya selamat dengan luka berat.
Namun di balik angka korban jiwa, tragedi ini memunculkan pertanyaan mendasar yang hingga kini belum terjawab. Siapa pemodal yang menggerakkan aktivitas di Nasalane, siapa pemilik atau penguasa lahan, dan siapa yang harus bertanggung jawab atas kematian dua warga tersebut.
Longsor terjadi sekitar pukul 06.00 Wita di area bekas PETI yang sebelumnya disebut telah ditertibkan aparat. Empat penambang manual yang menggunakan dulang tertimbun material tanah dan batu dari tebing setinggi sekitar 10 meter.
Dua korban dinyatakan meninggal dunia di lokasi, sementara dua lainnya mengalami luka berat dan berhasil dievakuasi. Pihak kepolisian menyatakan tidak ada lagi aktivitas PETI menggunakan alat berat pasca penertiban. Namun fakta di lapangan menunjukkan aktivitas penambangan manual masih berlangsung.
Aktivitas tersebut bahkan dilakukan di titik-titik yang diketahui rawan longsor dan berisiko tinggi terhadap keselamatan jiwa.
Kondisi ini menimbulkan dugaan kuat bahwa aktivitas penambangan manual di Nasalane bukanlah kegiatan spontan atau berdiri sendiri, melainkan bagian dari rantai ekonomi PETI yang lebih besar, yang melibatkan pemodal, pengatur lokasi, hingga penadah hasil emas.
Pertanyaan pun mengemuka, siapa pemodal dan siapa pemilik atau penguasa lahan Nasalane? Hingga berita ini diturunkan, belum ada satu pun pihak yang secara terbuka dimintai pertanggungjawaban hukum atas tragedi yang menewaskan dua orang tersebut.
Para korban diduga hanyalah pekerja lapangan yang menanggung seluruh risiko. Sementara pihak yang diduga memberi izin informal, menyediakan modal, atau menikmati hasil tambang, tetap berada di balik layar, jauh dari sorotan dan jerat hukum.
Tragedi Nasalane ini mengingatkan publik pada peristiwa serupa di lokasi tambang emas ilegal Buranga pada Februari 2021 silam. Saat itu, longsor tambang juga menelan korban jiwa dan memicu penyelidikan aparat hingga pemodal tambang dan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus Buranga menjadi preseden bahwa pertanggungjawaban pidana tidak berhenti pada pekerja lapangan, melainkan dapat menjerat aktor intelektual dan pemodal di balik aktivitas PETI.
Sayangnya, pola penanganan kasus PETI di Parigi Moutong dinilai belum konsisten. Meski tragedi serupa berulang, pengusutan kerap berhenti di level penertiban lokasi atau imbauan, tanpa menyentuh struktur pendanaan dan pengendalian aktivitas ilegal tersebut.
Dua nyawa yang melayang di Nasalane bukan semata akibat faktor alam. Longsor merupakan konsekuensi langsung dari eksploitasi tanah tanpa kaidah keselamatan dan tanpa pengelolaan lingkungan. Jika lokasi ini telah diketahui berbahaya dan pernah ditertibkan, maka pembiaran terhadap aktivitas lanjutan patut dipertanyakan.
Tragedi ini membuka ruang dugaan adanya kelalaian pengawasan, bahkan potensi pembiaran sistematis terhadap aktivitas PETI yang terus berulang meski telah menelan korban jiwa.
Publik kini menanti langkah tegas Aparat Penegak Hukum (APH). Mulai dari mengusut pemodal dan pengendali PETI Nasalane, menelusuri status kepemilikan dan penguasaan lahan, hingga menentukan tanggung jawab pidana atas korban jiwa, sebagaimana pernah dilakukan dalam kasus Buranga 2021.
Tanpa pengusutan hingga ke akar persoalan, tragedi Nasalane berpotensi hanya menjadi deretan angka dalam daftar panjang kematian di lubang-lubang emas ilegal Parigi Moutong. Selama dalang dan pemodal PETI tak tersentuh hukum, korban akan terus berjatuhan—yang mati buruhnya, yang menikmati hasil tetap bebas.
Laporan : (Redaksi)
