DPN Sulteng Sentil: Pekerja Rakyat Tak Boleh Mati Tanpa Perlindungan

Foto (Deni) Ketua DPN Sulawesi Tengah, Andri Gultom (tengah), menyerahkan santunan jaminan kematian BPJS Ketenagakerjaan kepada keluarga pekerja rakyat, sebagai bentuk komitmen perlindungan sosial bagi pekerja sektor informal di Sulawesi Tengah.

PALU, moderatnews.id – Tragedi kecelakaan kerja di kawasan PETI Nasalane, Kecamatan Moutong, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, yang merenggut dua nyawa pekerja, kembali membuka fakta rapuhnya perlindungan sosial bagi pekerja rakyat, khususnya di sektor informal dan pertambangan tradisional.

Menanggapi peristiwa tersebut, Dewan Pertukangan Nasional (DPN) Sulawesi Tengah menegaskan bahwa kecelakaan kerja tidak boleh lagi dipandang semata sebagai takdir, melainkan harus disikapi dengan kejelasan tanggung jawab sosial dari negara, pemerintah desa, serta pihak yang membuka dan mengelola aktivitas kerja rakyat.

Ketua DPN Sulteng, Andri Gultom, menyatakan bahwa kematian akibat kecelakaan kerja memang tidak dapat diprediksi, namun absennya perlindungan sosial adalah kelalaian yang tidak bisa ditoleransi.

“Kematian dan kecelakaan kerja pasti bisa terjadi kapan saja. Tetapi yang tidak boleh terjadi adalah pekerja rakyat meninggal, lalu keluarganya ditinggalkan tanpa jaminan dan kepastian hidup,” tegas Andri, Senin (29/12/2025).

Menurut Andri, BPJS Ketenagakerjaan merupakan instrumen paling konkret dan realistis untuk melindungi pekerja rakyat di berbagai sektor, termasuk sektor informal dan tambang rakyat yang selama ini berjalan dengan pengawasan minim.

Ia menilai, besaran iuran BPJS Ketenagakerjaan yang relatif kecil, yakni sekitar Rp16.800 per bulan, seharusnya tidak dijadikan alasan untuk mengabaikan keselamatan pekerja.

“Iuran itu bukan beban, melainkan investasi keselamatan. Ketika musibah terjadi, ada jaminan kematian, jaminan kecelakaan kerja, dan kepastian bagi keluarga yang ditinggalkan,” jelasnya.

DPN Sulteng juga mendesak agar pemerintah desa dan pengelola tambang rakyat menjadikan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sebagai syarat wajib bagi setiap pekerja yang terlibat dalam aktivitas pertambangan rakyat.

Lebih jauh, Andri menegaskan bahwa pihaknya tidak akan ragu mengambil sikap tegas apabila perlindungan sosial terus diabaikan.
“Jika unsur perlindungan sosial tidak dipenuhi, termasuk kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, maka opsi penutupan tambang rakyat harus dipertimbangkan. Pekerja rakyat tidak boleh terus bekerja dalam risiko tanpa jaminan,” tegasnya.

Sebagai langkah lanjutan, DPN Sulteng menginstruksikan seluruh jajaran DPN di tingkat kabupaten dan kota untuk aktif mendorong kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri bagi pekerja rakyat, mulai dari tukang bangunan, buruh harian lepas, hingga pekerja sektor informal lainnya.

Tragedi tambang rakyat Nasalane diharapkan menjadi peringatan keras bagi semua pihak untuk mengevaluasi secara serius aspek keselamatan dan perlindungan sosial pekerja rakyat, agar peristiwa serupa tidak terus berulang di Sulawesi Tengah.

Laporan : (Deni)

Total Views: 1710