banner 728x250

Kades Kayuboko Buka Fakta Tambang: Tiga IPR Aktif, Selebihnya Tak Berizin

Foto (Deni/Ist) Wilayah pertambangan rakyat desa kayuboko

PARIGI MOUTONG, moderatnews.id – Kepala Desa Kayuboko, Syamrun, menyampaikan penjelasan terkait status aktivitas pertambangan yang berlangsung di wilayah Desa Kayuboko, Kabupaten Parigi Moutong.

Ia menyebutkan bahwa saat ini terdapat tiga Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang masih aktif dan berlaku, serta belum dicabut oleh pemerintah yang berwenang.

Syamrun menyebut, ketiga IPR tersebut diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sulawesi Tengah pada 21 April 2025, masing-masing atas nama:

-Koperasi Sina Mas Kayuboko
IPR Nomor: 26062400509240001
NIB: 2606240050924
-Koperasi Cahaya Sukses Kayuboko
IPR Nomor: 20062400578020002
NIB: 2606240057802
-Koperasi Kayuboko Rakyat Sejahtera
IPR Nomor: 15062400327990001
NIB: 1506240032799.

“Syamrun menjelaskan bahwa aktivitas pertambangan yang berada di dalam wilayah ketiga IPR tersebut merupakan kegiatan yang memiliki dasar perizinan, karena berada dalam Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang telah ditetapkan oleh pemerintah, “jepasnya. Kamis (1/1/2026).

Di sisi lain, Syamrun juga menyampaikan adanya aktivitas pertambangan yang berlangsung di luar wilayah WPR dan di luar area tiga IPR aktif.
“Ada tiga IPR yang aktif. Di luar itu, terdapat aktivitas pertambangan yang tidak berada dalam wilayah WPR,” ujar Syamrun.

Ia menerangkan bahwa aktivitas di luar WPR tersebut dilakukan oleh sejumlah pihak, termasuk masyarakat dari luar Desa Kayuboko, penambang tradisional, serta kelompok masyarakat dari wilayah lain, terang kades.

Menurut Syamrun, karena berada di luar WPR dan tidak tercakup dalam izin pertambangan rakyat, aktivitas tersebut tidak memiliki dasar perizinan.
Pemerintah Desa Kayuboko menyatakan akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait dalam rangka pemantauan dan pengawasan aktivitas pertambangan di wilayah desa.

Pemerintah desa juga mengimbau masyarakat untuk memahami ketentuan perizinan pertambangan, serta menyampaikan informasi kepada pihak berwenang apabila menemukan aktivitas pertambangan di luar wilayah yang memiliki izin, pungkasnya.

Laporan : Deni

Total Views: 1355

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *