PARIGI MOUTONG, moderatnews.id – Polemik anggaran Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Parigi Moutong (Parimo) dalam pembahasan APBD Tahun Anggaran 2026 kembali mengemuka. Kali ini, sorotan tajam datang dari LSM Sangulara Sulawesi Tengah (Sulteng) yang menilai Pokir berpotensi besar disalahgunakan dan menjadi pintu masuk praktik korupsi anggaran daerah.
Sekretaris Sangulara Sulteng, Riswan B. Ismail, menegaskan bahwa secara normatif Pokir adalah instrumen demokratis untuk menampung aspirasi masyarakat hasil reses anggota DPRD. Namun, dalam praktiknya, mekanisme tersebut kerap menyimpang dari tujuan awal dan bergeser menjadi alat transaksi politik anggaran.
“Pokir itu legal, tapi bukan jatah anggota DPRD. Ketika nilainya diperdebatkan, dipaksakan, bahkan dijadikan alat tawar-menawar dalam pembahasan APBD, publik patut curiga,” tegas Riswan di Kota Parigi, Kamis (1/1/2025).
Menurut Riswan, dinamika Pokir DPRD Parimo yang mencuat ke ruang publik justru menjadi alarm serius atas lemahnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah. Ia mengingatkan bahwa pola penyimpangan Pokir bukan isu baru dan telah berulang kali menyeret anggota legislatif di berbagai daerah ke ranah hukum.
“Modusnya nyaris seragam. Penitipan proyek, pengondisian rekanan, hingga permintaan fee. Banyak daerah sudah membuktikan ini berujung pidana. Kami tidak ingin Parimo menyusul,” ujarnya.
Sangulara Sulteng juga menyinggung Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor SE-2/2024, yang secara tegas memperingatkan seluruh anggota DPRD di Indonesia agar tidak menyalahgunakan Pokir dalam proses penyusunan APBD.
Riswan menilai surat edaran tersebut sebagai peringatan keras KPK untuk menutup celah korupsi yang selama ini muncul akibat intervensi Pokir terhadap proyek-proyek pembangunan daerah.
Dalam edaran itu, KPK mencatat banyak laporan penyimpangan, mulai dari permintaan fee, pengaturan pemenang proyek, hingga tekanan langsung anggota DPRD terhadap OPD teknis.
“Kami mendengar informasi soal permintaan fee, pengaturan proyek, sampai tekanan ke OPD di Parimo. Kalau ini benar, ini kejahatan anggaran dan harus dihentikan sekarang juga,” tegasnya.
Riswan mengingatkan DPRD agar tetap berada pada koridor fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan, bukan masuk ke ranah teknis pelaksanaan proyek. Ketika anggota DPRD mulai mengatur detail kegiatan melalui Pokir, konflik kepentingan dinilai tak terelakkan.
“Begitu DPRD masuk ke teknis, di situlah masalah bermula. Celah korupsi terbuka lebar,” katanya.
Sebagai langkah korektif, Sangulara Sulteng mendesak Pemerintah Daerah Parimo untuk membuka secara transparan seluruh daftar Pokir DPRD dalam APBD 2026, mulai dari nilai anggaran, lokasi kegiatan, hingga dasar perencanaan dan urgensinya.
“Pokir harus dikembalikan ke roh awalnya sebagai aspirasi rakyat, bukan alat transaksi politik anggaran. Publik berhak tahu,” pungkas Riswan.
Lapiran : Deni
