Tak Ikut Rapat, Bupati Erwin Belum Kantongi Data Pokir DPRD

Foto (Deni) Bupati Parigi Moutong, H. Erwin Burase, saat memberikan keterangan kepada wartawan usai pelantikan kepala sekolah, Selasa (2/1/2026). Erwin mengaku belum mengetahui besaran dan rincian anggaran Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD dalam pembahasan APBD 2026.

PARIGI MOUTONG, moderatnews.id – Bupati Parigi Moutong, H. Erwin Burase, mengaku belum mengetahui secara detail besaran maupun rincian anggaran Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Parigi Moutong dalam pembahasan APBD Tahun Anggaran 2026. Hal itu lantaran dirinya tidak mengikuti langsung rapat pembahasan dan menunjuk Wakil Bupati untuk mewakili pemerintah daerah.

“Saya tidak tahu soal Pokir, karena pembahasan kemarin saya tidak masuk. Nanti kita coba tanyakan yang hadir, kemarin saya minta Wakil Bupati mewakili,” ujar Erwin kepada wartawan usai pelantikan kepala sekolah, Selasa (2/1/2026).

Erwin menegaskan, hingga saat ini ia belum menerima laporan lengkap terkait nilai anggaran Pokir maupun rincian usulan yang diajukan DPRD. Ia memastikan akan melakukan koordinasi lanjutan untuk memperoleh data utuh dari pihak yang hadir dalam pembahasan tersebut.

“Soal Pokir saya belum tahu. Itu nanti saya tanyakan lagi, berapa sebenarnya angka yang diminta oleh DPRD,” katanya.

Meski demikian, Erwin menilai secara prinsip pengajuan Pokir oleh DPRD merupakan hal yang wajar, selama masih berada dalam koridor aturan dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah serta benar-benar menyasar kebutuhan masyarakat.

“Menurut saya DPRD itu wajar. Karena kita datang ke masyarakat sama seperti anggota DPR. Kalau tidak diberikan anggaran yang bisa langsung kita turunkan ke masyarakat, pasti kita akan sulit diterima oleh masyarakat,” jelasnya.

Namun, Erwin menekankan bahwa Pokir tidak boleh diajukan secara sembarangan. Setiap usulan harus bersumber dari hasil reses anggota DPRD dan diproses melalui mekanisme resmi yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

Ia menjelaskan, seluruh aspirasi yang diusulkan wajib diinput ke dalam sistem Kamus e-Pokir, dengan data yang lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan. Mulai dari waktu dan lokasi reses, pihak pengusul, hingga bukti kehadiran masyarakat yang mengajukan permintaan.

“Yang paling penting itu sesuai kemampuan daerah dan betul-betul tepat sasaran ke masyarakat melalui hasil reses. Ada aturannya, karena data yang diinput itu ada kamus e-Pokir. Harus jelas resesnya kapan, tanggal berapa, yang meminta siapa, dan yang bersangkutan harus hadir,” paparnya.

Terkait berkembangnya polemik dan isu publik seputar Pokir DPRD Parigi Moutong, Erwin menegaskan dirinya belum bisa memberikan penilaian lebih jauh sebelum memperoleh informasi yang lengkap dan terverifikasi.
“Itulah, saya belum tahu sama sekali. Nanti kita tanyakan lagi ke Pak Wakil Bupati, mungkin ada yang hadir saat pembahasan,” pungkasnya.

Laporan : Deni

Total Views: 1682