PARIGI MOUTONG, moderatnews.id — Jajaran Polsek Ampibabo mengungkap dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di Desa Siniu, Kecamatan Siniu, Kabupaten Parigi Moutong, Jumat (2/1/2026) sekitar pukul 11.00 Wita. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial SA (39), yang berprofesi sebagai buruh harian.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah atas dugaan maraknya transaksi narkotika di wilayah Desa Siniu. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan terduga pelaku di sekitar kediamannya.
Dari hasil penggeledahan badan dan lokasi, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Barang bukti tersebut berupa satu paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,20 gram, dua plastik bening kosong, dua unit timbangan digital warna hitam dan silver, satu potongan pipet, satu unit telepon genggam merek Vivo warna silver, serta satu botol plastik kecil.
Kasi Humas Polres Parigi Moutong, IPTU Arbit, membenarkan pengungkapan tersebut. Ia menyatakan, keberhasilan aparat tidak terlepas dari peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian.
“Ini merupakan respons cepat Polri atas laporan warga. Kami mengapresiasi kepedulian masyarakat yang berani melaporkan dugaan peredaran narkotika di lingkungannya. Sinergi antara polisi dan masyarakat sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkoba,” ujar IPTU Arbit.
Berdasarkan pemeriksaan awal, SA mengaku memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari seorang pria berinisial WA yang berdomisili di wilayah Kelurahan Kayumalue.
Meski demikian, pengakuan tersebut masih didalami penyidik. Polisi juga menyatakan bahwa klaim terduga pelaku yang menyebut barang tersebut untuk konsumsi pribadi tetap akan diverifikasi melalui proses penyidikan.
Seluruh barang bukti telah diamankan guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Dalam proses penindakan, polisi turut melibatkan saksi dari unsur perangkat desa setempat sebagai bagian dari prinsip transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum.
IPTU Arbit menegaskan, Polres Parigi Moutong berkomitmen untuk terus menindak tegas pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Narkotika merupakan ancaman serius bagi masyarakat dan generasi muda. Karena itu, penegakan hukum akan terus kami lakukan secara tegas dan berkelanjutan,” katanya.
Atas perbuatannya, SA disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini, penyidik masih melakukan serangkaian proses lanjutan, termasuk tes urine, pemeriksaan saksi-saksi, pendalaman jaringan asal narkotika, serta pemeriksaan barang bukti secara laboratoris.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, sekaligus menekan peredaran narkotika di Kabupaten Parigi Moutong.
Sumber : Humas Polres Parimo
