PARIGI MOUTONG, moderatnews.id — Baru menikmati pembebasan bersyarat (PB), seorang residivis kasus pencurian berinisial MR alias R kembali berulah. Pelaku diringkus Unit Reserse Kriminal Polsek Parigi setelah diduga mencuri telepon genggam milik warga di Desa Boyantongo, Kecamatan Parigi Selatan.
Pelaku ditangkap pada Kamis, 8 Januari 2026, di Desa Torue, Kecamatan Torue, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-B/02/I/2026/Sul-teng/Res-Parimo/Sek-Prg, tertanggal 8 Januari 2026.
Kapolsek Parigi, IPTU Noldi Williams Sualang, menegaskan penindakan tersebut sebagai bentuk ketegasan aparat terhadap pelaku kejahatan berulang, ungkapnya. Jumat (8/1/2025).
“Pelaku merupakan residivis dan masih menjalani pembebasan bersyarat, namun kembali mengulangi perbuatannya. Kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujar IPTU Noldi.
Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat, 19 Desember 2025, sekitar pukul 11.00 WITA, di depan Kios Fitri, Jalan Trans Sulawesi, Desa Boyantongo.
Korban, Mutiara (21), memarkir sepeda motornya di depan kios. Saat lengah, pelaku datang dari arah Desa Dolago mengendarai sepeda motor Mio M3, lalu menyambar hand phone yang diletakkan di dasbor motor korban.
Barang yang dicuri berupa Vivo Y16 warna gold dengan IMEI 869018067907412. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Parigi.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pada 8 Januari 2026 sekitar pukul 10.00 WITA, petugas berhasil menangkap MR alias R di wilayah Torue tanpa perlawanan. Dengan barang bukti, 1 unit hand phone merek Vivo Y16 warna gold.
Pelaku dijerat Pasal 476 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tindak Pidana Pencurian.
Polisi menegaskan proses hukum akan berjalan maksimal, mengingat pelaku kambuhan dan kembali beraksi saat masih PB, tutup Kapolsek.
Laporan : Deni
