PARIGI MOUTONG, moderatnews.id — Peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Mepanga kembali terbongkar. Satuan Reserse Narkoba Polres Parigi Moutong meringkus seorang pria berinisial WR (32), diduga kuat sebagai pengedar sabu, saat berada di rumahnya di Desa Bugis, Kecamatan Mepanga, Kamis (15/1/2026) dini hari.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 01.30 WITA setelah polisi melakukan penyelidikan intensif selama sepekan, menyusul laporan masyarakat yang resah dengan maraknya transaksi sabu di wilayah tersebut.
Dalam penggerebekan yang dipimpin langsung KBO Satresnarkoba IPDA Moh Adib Paqihan Yusuf, petugas menemukan 14 paket kecil sabu siap edar dengan total berat 2,42 gram, beserta seperangkat alat isap dan barang pendukung lainnya.
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial SAGIP, yang berdomisili di wilayah Kecamatan Mepanga. Barang haram itu diambil langsung dan rencananya akan diedarkan kembali di wilayah setempat.
“Seluruh barang bukti diakui milik tersangka dan berada dalam penguasaannya. Penyitaan disaksikan oleh keluarga serta aparat desa setempat,” ungkap Kasat Narkoba Nicho Eliezer. Sabtu. (17/1/2026).
Selain sabu, polisi juga menyita bong, korek api gas, potongan pipet, kotak kaca kecil, celana jeans biru, serta KTP milik tersangka. Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Parigi Moutong untuk proses hukum lebih lanjut.
“Nicho Eliezer menegaskan pengungkapan ini tidak berhenti pada satu pelaku. Pengembangan terhadap jaringan pemasok sabu masih terus dilakukan guna membongkar mata rantai peredaran narkotika di Mepanga dan sekitarnya, “tegasnya.
Atas perbuatannya, Wahyu Rifaldi dijerat Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman berat.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba.
Sumber : Humas Polres Parigi Moutong
