Kapolres Parimo Dorong Satu Persepsi KUHP–KUHAP Baru

Foto (Humas Polres Parimo) Kapolres Parigi Moutong AKBP Dr. Hendrawan A.N. (tengah) memimpin sosialisasi penerapan KUHP dan KUHAP baru di Aula Sanika Satyawada, Polres Parigi Moutong, 23 Januari 2026. Kegiatan ini dihadiri Kajari Parimo Purnama (kiri) dan Ketua PN Parigi Zainal Ahmad (kanan).

PARIGI MOUTONG, moderatnews.id – Kapolres Parigi Moutong AKBP Dr. Hendrawan A.N. menegaskan pentingnya kesamaan pemahaman antar aparat penegak hukum dalam penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Penegasan tersebut disampaikan saat memimpin sosialisasi penerapan KUHP dan KUHAP baru di Aula Sanika Satyawada Polres Parigi Moutong, Jumat (23/1/2026).

“Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan harus berada pada satu pemahaman yang sama. Jika terjadi perbedaan tafsir, dampaknya bisa menimbulkan ketidakpastian hukum dan mengganggu rasa keadilan di masyarakat,” tegas AKBP Hendrawan dalam arahannya.

Kegiatan sosialisasi ini dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Parigi Moutong Purnama, Ketua Pengadilan Negeri Parigi Kelas II Zainal Ahmad, serta para pejabat utama Polres Parigi Moutong. Forum tersebut digelar sebagai langkah awal menyamakan persepsi menjelang implementasi sistem hukum pidana nasional yang baru.

Kapolres menjelaskan, perubahan KUHP dan KUHAP bukan sekadar revisi redaksional pasal, melainkan membawa perubahan mendasar terhadap cara pandang dan praktik penegakan hukum pidana.

Oleh karena itu, koordinasi lintas lembaga harus diperkuat sejak tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga persidangan. “KUHP dan KUHAP yang baru menuntut kesamaan persepsi dari hulu sampai hilir. Jika aparat penegak hukum berjalan dengan tafsir masing-masing, maka yang muncul adalah ketidakpastian hukum,” ujarnya.

AKBP Hendrawan juga menekankan pentingnya peningkatan kapasitas dan pemahaman personel agar setiap proses penegakan hukum berjalan profesional, akuntabel, dan berkeadilan, khususnya di tingkat daerah.

Sosialisasi ini tidak hanya berfokus pada pemaparan materi normatif, tetapi juga menjadi ruang diskusi terbuka mengenai aspek teknis penerapan KUHP dan KUHAP baru, termasuk implikasinya terhadap mekanisme kerja aparat penegak hukum.

Melalui forum tersebut, Polres Parigi Moutong bersama Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri Parigi Moutong menegaskan komitmen bersama untuk mengawal penerapan hukum pidana nasional secara konsisten dan satu arah, guna menjamin kepastian hukum serta melindungi hak-hak masyarakat.

Sumber : Humas Polres Parigi Moutong

Total Views: 479