IPR Ditertibkan, Anwar Hafid Pastikan Tambang Rakyat untuk Warga Lokal

Foto (Deni) Gubernur Sulawesi Tengah H. Anwar Hafid menyampaikan instruksi tegas penataan pertambangan rakyat saat menghadiri pelantikan Pengurus Kadin Kabupaten Parigi Moutong, Sabtu (24/1/2026).

PARIGI MOUTONG, moderatnews.id — Gubernur Sulawesi Tengah, H. Anwar Hafid, akhirnya angkat bicara keras soal tata kelola pertambangan rakyat yang selama ini dinilai semrawut, sarat penyimpangan, dan kerap dimanipulasi atas nama masyarakat. Instruksi tegas itu disampaikan saat menghadiri pelantikan Pengurus Kadin Kabupaten Parigi Moutong, Sabtu (24/1/2026).

Di hadapan pengusaha dan pemangku kepentingan daerah, Anwar Hafid menegaskan bahwa pertambangan rakyat tidak boleh lagi menjadi kedok bagi kepentingan segelintir elit, baik pemodal besar maupun pihak luar yang menguasai lahan dengan cara terselubung.

Menurutnya, Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang sejatinya diperuntukkan bagi kesejahteraan warga lokal justru kerap berubah menjadi arena konflik, eksploitasi berlebihan, hingga sumber ketegangan sosial akibat lemahnya penertiban dan pengawasan di lapangan.

“Tambang rakyat harus benar-benar milik rakyat, bukan dikuasai pihak tertentu lalu mengatasnamakan masyarakat,” tegas Anwa Hafid.

Di bawah visi kepemimpinan BERANI, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah berkomitmen mempercepat penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dalam jumlah signifikan.

Langkah ini, kata Gubernur, ditujukan untuk memberikan kepastian hukum bagi penambang lokal sekaligus menutup celah praktik tambang ilegal yang selama ini tumbuh subur akibat ketidakjelasan izin.

Namun, percepatan perizinan tersebut tidak bersifat permisif. Anwar Hafid secara tegas melarang penggunaan alat berat dalam satu hamparan IPR seluas satu hektare. Larangan ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah tidak lagi mentoleransi eksploitasi masif yang merusak lingkungan dan meminggirkan penambang kecil.

“Tidak boleh lagi ada satu alat berat di satu hektare IPR. Ini harus ditertibkan,” ujarnya dengan nada keras.

Lebih jauh, Gubernur menegaskan bahwa kepemilikan IPR bersifat mutlak untuk warga desa setempat. Ia melarang praktik penguasaan tambang rakyat oleh pihak luar, termasuk perusahaan atau pemodal yang bersembunyi di balik nama warga lokal sebagai tameng legalitas.

Kebijakan ini, menurut Anwar Hafid, bukan sekadar soal izin, melainkan upaya mengembalikan marwah tambang rakyat agar hasilnya benar-benar berputar di desa, memperkuat ekonomi lokal, serta mencegah konflik horizontal yang selama ini kerap dipicu oleh ketimpangan penguasaan lahan tambang.

Instruksi tersebut sekaligus menjadi peringatan keras bahwa era pembiaran dalam pengelolaan tambang rakyat di Sulawesi Tengah akan segera berakhir, dan penertiban menjadi agenda serius pemerintah provinsi.

Laporan: Deni

Total Views: 716